TOBELO – Kakek berinisial HM alias Hamzah (79) tega menghamili “mawar” sebut saja nama semaran, gadis yang baru berusia 12 tahun yang masih tercatat sebagai siswi di salah satu SMP di kecamatan Galela Barat, Kabupaten Halmahera Utara (Halut). Akibat perbuatannya, kakek yang merupakan warga desa Dokulamo ini terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diketahui anak dibawah umur yang di setubuhinya hamil 6 bulan. Atas perbuatan itu orang tua korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian. Sehingga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Halut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan .
Sementara itu, berdasarkan pengakuan mawar kepada orang tuanya, disebutkan, pelaku telah menyetuhi anaknya berulangkali sejak tahun 2017.
Orang tua mawar sendiri tidak menduga kejadian itu akan menimpah anaknya. Pasalnya, pelaku masih merupakan kerabat dekat korban. “Dia (pelaku) merupakan orang tua mantu saya, sehingga kami tidak mencurigai akan terjadi hal itu, dan pengakuan anak saya bahwa dia ditiduri sudah lama sejak tahun 2017 dan masih berlangsung hingga baru-baru ini, kami ketahui anak kami hamil setelah kami membawanya ke dokter untuk diperiksa,” terang ibu korban yang namanya enggan disebutkan. Sementara Kasat Reskrim Polres Halut, AKP Rusli Mangoda menyebutkan, pelaku telah diamankan setelah kasus tersebut dilimpahkan Polsek Galela ke Polres Halut.
“Pelaku sudah diamankan setelah dilimpahkan dan benar kakek tersebut berusia 79 tahun dengan dugaan melakukan tindakan asusila pada anak dibawah umur,” jelasnya Selasa (11/2). Untuk kelanjutan kasus itu, jelas Rusli, pihaknya akan melakukan penyelidikan lewat Unit PPA dan akan menunggu hasil visum serta pemeriksaan saksi-saksi.
“Kasus dugaan asusila ini masih didalami dan akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi,” tutupnya.(fer)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
Berikan Komentar pada "Bejat, Kakek Hamili Cucu di Halut"