TERNATE – Direktorat Resesrse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut) berhasil menangkap 3 orang pengguna narkoba yang merupakan jaringan Lapas Ternate. Dari ketiga tersangka ini masing-masing berinisial SA alias S (40) warga Kelurahan Bastiong, RMK alias Matox (24) warga Kelurahan Santiong dan MA alias Vira (24) warga Kelurahan Marikurubu Kecamatan Ternate Tengah. Wadir Resnarkoba Polda Malut, AKBP Wahyu Agung Jatmiko di dampinggi Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rojikan dalam keterangan pres release di aula Mapolda Selesa (11/2) mengatakan, sejak periode 1 sampai 11 Februari 2020, pihaknya berhasil menangkap sebanyak 3 tersangka yang penyalagunaan narkoba, dari hasil pengembangan 2 nama tersangka juga masuk, namun keduanya masih berada di dalam Lapas Ternate. Untuk itu dari hasil pengungkapan, anggota berhasil menangani 4 kasus yang sudah resmi jadi Laporan Polisi (LP) dan untuk tersangkanya sebanyak 5 orang dengan barang bukti shabu seberat 0,78 gram serta ganja seberat 6,37 gram.
Dari kronologis penangkapan ketiga tersangka tersebut, ditangkap pada lokasi yang berbeda. Dimana untuk tersangka SA di tangkap di jalan kompleks pelabuhan Feri, Kelurahan Bastiong Karance Kecamatan Kota Ternate Selatan. Ditangan tersangka anggota temukan 1 sachet pelastik kecil diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0,14 gram. Tersangka SA akan di jerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a, undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan untuk tersangka RMK warga Santiong, Kota ternate Tengah, yang merupakan pegawai honorer di UPTD Samsat Ternate, ditangkap petugas Opsnal Intelmob Polda Malut didepan gereja Advent Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Ternate Tengah, Sabtu (08/02) sekitar pukul 22.37 Wit. Dari tangan tersangka RMK petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 sachet kecil shabu seberat 0,32 gram, 6 sachet kecil diduga bekas pembungkus shabu, 1 buah pireks kaca dan 1 buah korek api. Setelah dilakukan pengembangan, pada malam itu juga, sekitar pukul 04.00 Wit Minggu (09/02) dini hari, petugas Opsnal Intelmob berhasil menangkap MA alias Vira dilokasi parkiran depan salah satu tempat hiburan malam di Ternate.
Petugas menyita
sejumlah barang bukti dari tangan MA, berupa 1 sachet kecil berisi shabu
seberat 0,34 gram, 1 buah pireks kaca, 1 buah bong, 1 buah gunting, 1 buah
jarum sumbuh, 1 buah silet dan 1 unit sepeda motor merk Mio Soul. Dihadapan
petugas, kedua tersangka yang diduga merupakan kurir narkoba tersebut mengaku,
barang haram itu mereka peroleh dari dua tersangka berinisial MA alias F (33)
dan RM alias M (27) merupakan
jaringan Lapas Kelas II A Ternate. Tersangka yang ada diluar memesan dengan
cara menelpon dengan salah satu narapidana (Napi) berinisial MA alias F (33)
yang berada di dalam Lapas Kelas IIA Ternate. Kemudian, untuk memperoleh shabu
tersebut, para tersangka terlebih dahulu mentransfer sejumlah uang ke rekening
MA, selanjutnya MA melempar shabu tersebut keluar pagar Lapas yang sudah
ditunggu tersangka diluar tembok dengan cara, shabu diisi kedalam pembungkus
rokok dan dibuang keluar.
Tersangka MA dan RM sendiri, sudah pernah tersandung kasus yang sama pada tahun 2018 lalu dan sudah pernah masuk dan mendapat putusan Pengadilan Negeri Ternate.
“Untuk tersangka MA dan RM merupakan residivis dalam kasus yang sama, dan sudah pernah menjalankan masa tahanan sesuai putusan PN Ternate pada tahun 2018 lalu,” ungkap Wahyu. Wahyu menambahkan, untuk itu kedua tersangka RMK alias Matox (24) dan MA alias Vira (24) akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 serta pasal 127 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika,” tandasnya. (dex)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
Berikan Komentar pada "Narkoba, Jaringan Lapas Ternate Diringkus"