LABUHA – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) tiga kali mangkir dalam tiga perkara sidang dana gempa Halsel Selasa (27/4/21).
Humas Pengadilan Negeri (PN) Labuha Galang Adhe Sukma SH mengatakan, pihaknya telah berupaya melakukan pemanggilan secara patuh, namun sayangnya pihak BPBD Kabupaten Halsel tidak mengindahkan panggilan PN Labuha. “Kita sudah layang surat pemanggilan secara patuh namun BPBD tidak hadir,” kata Galang Selasa (27/4/21).
Sementara Kuasa hukum penggugat korban Gempa Halsel Bambang Joisangadji menyangkan sikap BPBD yang tiga kali mangkir dalam tiga perkara sidang tersebut, karena menunjukkan bahwa pihak BPBD Halsel sebagai tergugat II tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan bantuan gempa yang terjadi pada tahun 2019 lalu.
“Kami selaku kuasa hukum akan meminta kepada majelis hakim pemeriksa perkara untuk dilanjutkan dalam pemeriksaan pada persidangan yang akan datang agar hak-hak masyarakat korban gempa mendapat kepastian hukum yang jelas,” ujar Bambang. (nan)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

