SOFIFI – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau (PTSP) Provinsi Maluku Utara (Malut) Bambang Hermawan mengemukakan, PT. Arkha Jayanti Persada hingga sejauh ini belum memiliki Izin Pengelolaan Kayu (IPK).
“IPK ini merupakan hal teknis, sehingga dinas terkait yang lebih memahami untuk melakukan pengawasan serta fungsi penindakan,” tandas Bambang. Kendati demikian, Bambang menduga perusahan yang diketahui tidak memiliki izin tersebut beroperasi. Karena itu, instansi teknis perlu melakukan evaluasi. “Maka diharapkan mengurusi IPK itu sehingga tidak ada proses illegal logging,” ucapnya baru-baru ini.
IPK diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.14/Menhut-Ii/2011 tentang Izin Pemanfaatan Kayu. Pada pasal satu ayat satu, menyebutkan, IPK adalah izin untuk memanfaatkan kayu dan/atau bukan kayu dari kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi dan telah dilepas, kawasan hutan produksi dengan cara tukar menukar kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan pada hutan produksi atau hutan lindung dengan izin pinjam pakai, dan dari Areal Penggunaan Lain yang telah diberikan izin peruntukan.
“Jadi sebenarnya dinas terkait sudah bisa melakukan penghentian, karena tugas mereka sama dengan polisi dan kejaksaan,” cetus Bambang. (dex)

