SK Pemecatan 466 PTT Pemkot Ternate Dibatalkan

Walikota Ternate bersama Kepala BKD dan sejumlah pejabat lainnya

TERNATE – SK pemecatan terhadap 466 Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkup Pemkot Ternate, yang sebelumnya diteken oleh Pj. Wali Kota Ternate pada Jumat (7/5/21) dianulir atau dibatalkan. Dimana Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhadap 466 orang itu akhirnya dicabut Wali Kota M. Tauhid Soleman.

SK yang dibatalkan itu SK Wali Kota Ternate nomor 800/1260.a/2021 tentang Pemberhentian dengan Hormat Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate Tahun 2021 yang diteken Pj. Wali Kota Ternate Hasyim Daeng Barang pada 23 April 2021.

Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman mengatakan, pembatalan SK pemecatan PTT lantaran tim verifikasi PTT bekerja tidak maksimal. Sehingga dasar pemberhentian belum diyakini kevalidannya. “Kerja verifikasi membutuhkan waktu satu minggu, sementara tim verifikasi hanya diberi waktu 3 hari, itu tidak maksimal dan tidak dilandasi dengan keabsahan dokumen berupa kehadiran dan aktivitas PTT,” katanya Jumat siang.

Ia menegaskan, dengan pembatalan tersebut, maka PTT yang sebelumnya telah dipecat bisa kembali beraktivitas di kantor seperti biasa. “PTT yang telah dibatalkan pemberhentiannya kembali bekerja seperti biasa dan hak-haknya bakal diberikan, artinya tidak ada pemberhentian,” tegasnya. (cim)

Berita Terkait