Pajak Galian C, Kabag Hukum Ternate Klarifikasi

TERNATE – Kabag Hukum Setda Kota Ternate, M. Asyikin menarik kembali pernyataanya yang menyatakan, Pemerintah melalui BP2RD tidak lagi memiliki wewenang menarik pajak Galian C.

Saat menyampaikan klarifikasi, Asyikin menjelaskan, pengalihan kewenangan ke Provinsi itu hanya terkait pembuatan izin mineral bukan logam dan batuan (MBLB) sesuai Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 pada lampiran CC dan Kepmendagri nomor 188.34-5619 tahun 2016 tentang pencabutan Perda Kota Ternate nomor 2 tahun 2014 tentang pengelolaan MBLM saja, tidak pada pungutan pajaknya.

“Jadi Pemkot masih dapat memungut pajak MBLB ini sesuai kewenangan yang diberikan UU nomor 28 tahun 2008 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan berdasarkan Perda nomor 19 tahun 2014 tentang perubahan atas Perda Kota Ternate nomor 6 tahun 2011 tentang pajak mineral bukan logam dan batuan,” katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Asykin menegaskan, setelah ada perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, semua kewenangan sudah dilimpahkan kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Karena itu, BP2RD tidak lagi memiliki wewenangan untuk menarik pajak galian C.  Menurut dia, Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2014 tentang pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan telah dicabut pada tahun 2018.  “Sejak dicabutnya Undang-Undang nomor 23 soal penarikan pajak Galian C, maka pemerintah sudah tidak bisa lagi melakukan penarikan untuk pajak Galian C tersebut. Karena kewenangannya sudah di Provinsi samua, tidak ada kewenangan lagi untuk penagihan,” katanya. (nas)

Berikan Komentar pada "Pajak Galian C, Kabag Hukum Ternate Klarifikasi"

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*