“Apabila ada aturan yang memungkinkan Kabupaten untuk memilih berpisah dan bergabung dengan Pemprov lain, maka Pemkab dan masyarakat di Halut memilih untuk keluar dari Malut dan bergabung dengan Pemprov lain”
TOBELO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Utara (Halut) dalam waktu dekat akan mengadukan Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) terkait dengan penerapan penyelesaian sengketa 6 desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 60 tahun 2019, yang dinilai bertentangan.
Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian (Diskominfo) Halut Deky Tawaris mengatakan, sesuai dengan pemberitaan beberapa media terkait dengan status 6 desa yang berada di kecamatan Kao Teluk di Halut, yang disebutkan saat ini telah diberitakan diantaranya 4 desa tersebut yaitu Bobane Igo, Akelamo, Tetewang dan Akesahu telah masuk ke wilayah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), maka tentunya hal tersebut sangat bertentangan dengan yang diharapkan.
Dijelaskannya,
hal ini muncul akibat ketidakmampuan Gubernur Malut dalam menyelesaikan batas
wilayah antara Halut dan Halbar sejak tahun 2006 lalu, maka Pemprov Malut
menyerahkan kembali penyelesaian kepada Kemendagri yang disepakati kedua
kabupaten, dengan catatan menerima apapun keputusannya.
Selain itu, mantan Kepala Bappeda Halut ini juga menyebutkan, keputusan
Kemendagri harus sesuai peraturan perundang-undangan, tidak bertentangan dengan
undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang kedudukan hukum lebih tinggi dari
Permendagri. “Sebelum Permendagri dipublis, idealnya pemprov Malut dan kedua Kabupaten
Halut dan Halbar dipanggil untuk dipaparkan draft Permendagri tersebut, demi
menghindari polemik yang berkepanjangan. Tetapi faktanya tidak dilakukan.
Artinya Permendagri langsung ditetapkan dan diserahkan kepada Pemprov Malut untuk dilakukan sosialisasi,” jelasnya Sabtu (15/2).
Menurutnya, Kemendagri harusnya mengundang Gubernur dan kedua kabupaten untuk dilakukan sosialisasi sekaligus menyerahkan secara resmi Permendagri 60 tahun 2019. “Harusnya tidak bisa perintahkan Pemprov Malut untuk mensosialisasi, karena Pemprov tidak dalam posisi sebagai bagian dari tim pusat penyelesaian batas wilayah yang mengetahui teknis penyusunan dan alasan penentuan titik koordinat batas,” terangnya.
Selain itu, lanjut Deky, kalaupun Pemprov Malut tetap memaksa untuk melakukan sosialisasi, maka secepatnya dilakukan sosialisasi kepada Pemkab kabupaten atau tim penyelesaian batas tingkat kabupaten, bukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah 6 desa. “Ini Permendagri tentang batas administrasi Halut dan Halbar bukan Permendagri batas 6 desa, batas Halut- Halbar itu mulai dari desa Apulea Kecamatan Loloda utara sampai ke desa Pasir Putih Kec Kao Teluk, dari segi etika birokrasi, Pemprov harusnya melakukan sosialisasi kepada Pemkab, kemudian Pemkab lanjut lakukan sosialisasi ke kecamatan dan desa-desa di wilayahnya,” ucapnya.
Ditambahkannya, terkait alasan Pilkada, maka sesungguhnya harus dipahami yang berkaitan dengan pemilih itu adalah status kependudukannya dan bukan batas wilayah. “Jadi masyarakat tercatat sebagai wajib pilih di wilayah yang sesuai dengan keterangan kependudukan dalam KTP. Contoh penduduk Halbar boleh tinggal di wilayah Halut, tetapi terkait haknya sebagai pemilih tetap tercatat sebagai pemilih Halbar sesuai KTPnya, sehingga alasan untuk segera dibentuk desa baru merupakan alasan yang mengada-ada,” jelasnya.
Adapun sikap lain Pemkab Halut menyatakan, sesungguhnya Permendagri 60/2019 bertentangan dengan PP 42/1999 dan UU nomor 1/2003 maupun Permendagri 137/2017. Bahwa dari ke tiga aturan tersebut menyatakan 6 desa masuk dan merupakan bagian dari wilayah kabupaten Halut, namun faktanya Permendagri 60/2019 menempatkan garis batas yang membagi 6 desa menjadi 2 bagian. Pemkab dan DPRD Halut juga akan menyampaikan sikap melalui surat yang ditandatangani bersama kepada Kemendagri dalam waktu dekat ini. Meminta kearifan dan kedewasaan Pemprov Malut untuk tidak melakukan sosialisasi ke wilayah 6 desa. Selain itu, menyatakan protes terhadap Gubernur yang tidak melibatkan Pemkab Halut dalam setiap kebijakan terhadap masyarakat 6 desa. “Menurut kami terhadap ketidakadilan sikap Gubernur melalui Pemprov kepada Pemkab Halut, maka apabila jika ada aturan yang memungkinkan Kabupaten untuk memilih berpisah dan bergabung dengan Pemprov lain, maka Pemkab dan masyarakat di Halut memilih untuk keluar dari Malut dan bergabung dengan Pemprov lain.
Dan perlu Kami sampaikan bahwa sejengka pun Halut tidak akan pernah melepaskan atau memberikan 6 desa ke Halbar, jika Kemendagri tidak mengakomodir masukan untuk merevisi beberapa titik koordinat pada Permendagri 60/2019, maka Pemkab Halut akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan judical review ke PTUN ataupun MK,” tegasnya. (fer)


Berikan Komentar pada "Pemprov Malut Diadukan ke Kemendagri"