Penggunaan Anggaran OPD Harus Diaudit

Erwin Umar

SOFIFI – Pengelolaan anggaran sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Malut dianggap janggal lantaran penggunaan tidak sesuai peruntukannya. Karena itu, pansus DPRD merekomendasikan kepada gubernur untuk memerintahkan Inspektorat untuk segera melakukan audit.

Demikian kesimpulan rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku Utara terkait penyampaian hasil panitia khusus (Pansus) DPRD yang digelar, Rabu (16/6/2021) kemarin. Paripurna atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Malut mengenai pengelolaan anggaran bagi sejumlah OPD digelar di gedung DPRD.

Juru bicara Pansus DPRD Malut, Erwin Umar, menyebutkan, beberapa OPD yang pertanggungjawaban keuangannya tidak sesuai, antara lain Dinas Kesehatan, RSUD Chasan Boesoirie, Dinas PPPA, Dinas PMD, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Perindag, dan sejumlah OPD lainnya. Dinas Kesehatan, misalnya, terdapat perbedaaan data realisasi fisik dan keuangan dengan data realisasi pada dokumen LKPJ. Dana refocusing sebesar Rp 23 miliar, direalisasi sebesar Rp 16 miliar. “Belum jelas peruntukannya dan tidak tepat sasaran sesuai tupoksi OPD,” ungkap Erwin.

Selain itu, lanjut Erwin, penggunaan kegiatan refocusing pada pengadaan media Covid-19 senilai Rp 1,3 miliar lebih, pemantauan dan evaluasi tenaga kontrak penanganan pandemi Covid-19 di tempat karantina sebesar Rp 417 juta belum jelas.

Begitu pula kegiatan refocusing pada sosialisasi dan pemantauan ibu hamil, bayi, balita, remaja dan lansia dalam upaya penanganan covid-19 di Kota Ternate senilai Rp 504 juta tidak jelas. Sebab, diketahui saat itu tidak diperkenankan kegiatan sosialisasi secara tatap muka.

“Maka dari itu, Pansus LKPJ DPRD Malut merekomendasikan kepada gubernur segera memerintahkan Inspektorat untuk pemeriksaan atas penggunaan dana refocusing di Dinas Kesehatan. Gubernur juga segera mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Kesehatan terkait belum optimalnya pelayanan rumah sakit di Sofifi,” tandas politisi Perindo ini. (dex)