Progres Pembangunan Masjid Loleo Jaya Hanya 35 Persen

Pembangunan rumah ibadah Loleo Jaya

SOFIFI – Hasil audit Inspektorat Provinsi Maluku Utara mulai mengungkap sejumlah dugaan pembangunan rumah ibadah di 10 kabupaten/kota. Hasil audit dugaan pembangunan rumah ibadah, baik masjid dan gereja itu diserahkan ke DPRD Provinsi Malut  beberapa waktu lalu, salah satunya pembangunan Masjid Desa Loleo Jaya, Kecamatan Kasiruta Timur, Kabupaten Halmahera Selatan. Dari hasil audit, ternyata Inspektorat menemukan progres pembangunan masjid itu hanya 35 persen.

Ketua Komisi III DPRD Zulkifli Hi Umar ketika dikonfirmasi membenarkan, pihaknya telah mengantongi kembali dokumen hasil audit inspektorat. Audit itu dilakukan berdasarkan rekomendasikan oleh Pansus DPRD. “Berdasarkan hasil auditor Inspektorat, dari 10 kabupaten/kota hanya terdapat temuan pada pembangunan rumah ibadah di Halsel, dan itupun berupa kelebihan pembayaran saja,” kata politikus PKS itu.

Pembangunan Masjid Desa Loleo Jaya, Kecamatan Kasiruta Timur, tahap I dikerjakan oleh CV Modern Maju nilai pekerjaannya Rp 800 juta, terdapat temuan sebesar Rp 70.326.000 dan sudah ditindaklanjuti.

Sementara untuk tahap II dikerjakan CV Fikram Putra terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 65.150.000 dan belum ada pengembalian. Jika ditotalkan maka terdapat temuan Rp 135 juta lebih.

“Temuan di atas merupakan hasil audit Inspektorat, dan perlu kami tegaskan bahwa pembangunan Masjid Loleo Jaya ini salah satu yang direkomendasikan Pansus waktu itu, karena kami temukan proyek yang dikerjakan dengan nilai Rp 1,5 miliar tersebut fisiknya baru dikerjakan 35 persen, namun anggarannya sudah dicairkan 100 persen,” ungkap Zulkifli, Rabu (16/6) kemarin.

Selanjutnya pembangunan Masjid Desa Kukupang, Kecamatan Kasiruta Barat. Proyek ini dikerjakan oleh CV Dela Pratama di mana terdapat adanya pengurangan volume pekerjaan sebesar Rp 25 juta lebih.

“Perusahaan CV Dela Pratama ini dianggap wanprestasi, karena tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya. Contoh anggaran yang dikerjakan dengan nilai Rp 400 juta, namun hingga akhir pekerjaan dia hanya mampu merealisasikan 30 persen. Untuk itu akan kita rekomendasikan agar di-blacklist,” tegasnya.

Ada pula pembangunan Masjid Desa Marituso, Kecamatan Kasiruta Timur, dengan nilai kontrak Rp 418.866.000. Namun tidak ditemukan adanya masalah. Artinya, volume pekerjaan dianggap sudah sesuai sehingga tidak ada pengembalian.

“Padahal temuan pansus di lapangan menyebutkan proses pencairan anggaran 100 persen, sementara fakta di lapangan pembangunan hanya berupa rangka kolom dan balok serta belum fungsional,” katanya.

Menurut Zulkifli, hasil audit Inspektorat masih terdapat beberapa kejanggalan. Pertama, rekomendasi Pansus LKPJ 2019 memerintahkan Inspektorat untuk segera melakukan audit proyek rumah ibadah di 10 kabupaten/kota. Namun hasil temuan menunjukkan hanya terdapat permasalahan di Halsel sementara daerah lainnya nihil.

“Jadi ada banyak yang kurang, mungkin karena Inspektorat masuk melakukan audit di akhir pekerjaan. Kan seharusnya mereka dilibatkan saat masih perencanaan,” tandas Zulkifli. (dex)