Eks Mahasiswa Bisnis Ganja

TERNATERHM alias Unda  yang berusia 20 tahun sudah berurusan dengan hukum. Setelah  diringkus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Malut lantaran tanpa hak, memelihara, memiliki, menyimpan serta mengusai narkotika golongan satu jenis ganja seberat hampir satu kilogram.

RHM tercacat pernah menjadi mahasiswa di salah satu perguruan tinggi ternama di Malut, namun diduga bermasalah sehingga RHM diberhentikan.

“Tersangka pernah menjadi mahasiswa setelah di drop out dari kampus,” kata Dir Ditresnarkoba Kombes Pol. Setiadi Sulaksono saat jumpa pers, Senin (17/2).

Didampingi Kabid Humas Polda Malut AKBP Adip Rojikan beserta Kepala Beacukai Ternate Dicky, Setiadi mengaku, penangkapan tersangka RHM alias Unda (20) atas kerjasama Beacukai Ternate pada 13 Februari lalu. RHM diringkus saat mengambil ganja di kantor jasa dan pengeriman kelurahan Koloncucu, Kota Ternate Utara sekitar pukul 13 : 30 Wit.

Hasil penggerebekan itu setelah dilakukan  control delivery, sehingga ditemukan ganja hampir 1 kilogram (sebarat 950 gram).  Ganja ini dibungkus dalam satu unit tuper ware berukuran 22 x 15 cm yang kirim dari Medan untuk di edarkan di wilayah Kota Ternate  dengan target kepada anak muda.     

“Ganja  seberat 950 gram ini berhasil kita amankan, otomatis sebanyak 633 orang, terutama anak muda  terselamatkan sebelum di edarkan,” ungkapnya.  

Menurut Setiadi barang tersebut sudah seringkali kali dipasok ke Terante, meski RHM sudah dirngkus, namun ganja asal medan ini akan dilakukan pelacakan lebih dalam, karena aktor pengeriman sejauh ini belum diketahui identitasnya.“Sementara tersangka RHM ini kita jerat dengan pasal  114 Ayat (1) dan  pasal 111 Ayat (1), UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya menghiri. (dex)

Berita Terkait

Berikan Komentar pada "Eks Mahasiswa Bisnis Ganja"

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*