WEDA – Belum adanya ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Tengah (Halteng), disoal Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Maluku Utara, Muhammad Konoras.
Menurut Muhammad Konoras, tindakan yang tidak merekomendasi Syakir Ahmad dari Partai Golkar sebagai ketua DPRD Halteng oleh Pimpinan Dewan Halteng, tindakan tersebut tidak sekedar merugikan Partai Golkar, melainkan justeru merugikan masyarakat Halteng. “Karena tindakan tersebut dapat dikualifisir sebagai perbuatan melawan hokum, yang bisa dibawa ke ranah peradilan perdata, pidana maupun peradilan tata usaha negara,” jelas M. Konoras.
Pengacara Kondang Malut itu mengatakan, UU Nomor 17 Tahun 2014 Jo UU No 42 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada Pasal 376 ayat (3) mengisyaratkan, Ketua DPRD Kabupaten/Kota ialah anggota DPRD Kabupaten/Kota yang berasal dari Partai Politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD Kabupaten/Kota, dan untuk DPRD Halteng Partai Golkar sebagai Partai yang memperoleh kursi terbanyak pertama, oleh karena itu porsi Ketua DPRD adalah milik Partai Golkar.
Dan berdasarkan UU No 17 Tahun 2014 jo UU No 42 Tahun 2014 ttg MD3 jo UU No 23 Thn 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengharuskan Pimpinan DPRD wajib meneruskan /mengusulkan kepada Gubernur untuk menerbitkan Surat Keputusan pengangkatan dan pelantikan. Dalam konteks ini, katanya Partai Golkar secara organisasi dengan surat keputusan DPP Golkar telah merekomendasi Syakir Ahmad sebagai orang yang dipercaya untuk diajukan sebagai Ketua DPRD Halteng.
“Ternyata sampai sekarang Pimpinan DPRD Halteng tidak pernah melakukan kewajiban hukumnya, bahkan sudah ada surat dari Gubernur kepada sekretariat DPRD, tetap juga tidak diindahkan. Oleh karena itu tindakan pimpinan DPRD Halteng telah melanggar ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bisa dipidana,” ujar Ko Ama biasa M. Konoras disapa.
Menurutnya, seharusnya Pimpinan DPRD Halteng mengajukan Syakir Ahmad sebagai Ketua DPRD ke Gubernur, untuk diangkat dan dilantik sebagai Ketua DPRD Halteng versi SK DPP Partai Golkar, adalah bersifat imperatif atau bersifat wajib bagi pimpinan.
Jika tidak, maka tindakan itu selain merusak tatanan demokrasi juga telah melawan hukum dengan segala akibat hukumnya. Sehingga tidak ada alasan lain bagi Pimpinan DPRD Halteng, kecuali wajib mengusulkan, Syakir Ahmad selaku Ketua DPRD yang secara legal konstitusional telah ditunjuk oleh Partai Golkar.
“Saya berharap jangan kerena kepentingan pribadi, pimpinan dewan tidak berlaku adil dan merusak demokrasi yang sudah disepakati bersama,” harapnya. Ko Ama, juga berharap kepada Gubernur untuk segera mengambil alih kewajiban hukum yang tidak dilaksanakan oleh Pimpinan Dewan Halteng, karena ketentuan memperbolehkan untuk itu. Karena hal ini sudah dikualifisir sebagai keadaan yang sangat mendesak. “Dari aspek hukum administrasi Negara, segala bentuk keputusan pimpinan saat ini yang hanya terdiri 2 (dua) tanpa ketua, segalanya menjadi tidak sah, jika dikaitkan pimpinan yang kolektif kolegial, sebab semua administrasi surat menyurat harus ditandatangani oleh Ketua Dewan,” tutupnya. (udy)


Berikan Komentar pada "Keputusan Pimpinan DPRD Halteng Tidak Sah"