TIDORE – PT. Intimkara akhirnya angkat kaki dari lokasi galian C, tepatnya di sungai belakang Desa Koli, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan.
Hal itu dikarenakan mendapat teguran dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melalui Pemerintah Desa (Pemdes) setempat dan pihak Kecamatan, karena dianggap mengangkut material tanpa izin.
Kepala DLH Kota Tikep, Muhammad Sjarif mengatakan,dari hasil pengaduan yang disampaikan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti, PT. Intimkara akhirnya tidak lagi beroperasi di lokasi tersebut, mulai Selasa, (22/06/21).
“Info yang kami terima dari pak Camat dan Kades Koli, aktivitas galian C dari Intimkara yang menggunakan alat berat milik Goyoba untuk kepentingan pembangunan jalan tani sudah tidak dilaksanakan lagi,” ungkap Kepala DLH Kota Tikep, saat ditemui, Selasa, (22/06/21).
Meski begitu, untuk saat ini ada aktivitas dari PT. Hijrah terkait pengambilan galian C untuk pembangunan jalan tani di Desa Talagamori. Pengambilan Galian C itu, dilakukan pada lokasi milik PT. Hijrah yang sudah ada izin. Sebelumnya, komitmen DLH Kota Tidore Kepulauan dalam mengatasi masalah lingkungan, bukan saja sebatas wacana. Buktinya, setelah menerima aduan dari salah satu masyarakat di Kelurahan Payahe atas nama Fridol Sorowai terkait dengan aktivitas galian C di sungai Tayawi, yang berada di belakang desa Koli, Kecamatan Oba, oleh oknum berinisial SA asal Kelurahan Payahe. (ute)

