Urgensi Keselamatan Kerja Karyawan PT IWIP

Oleh Anto Yunus Faroek Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Buruh berduka, Sabtu 15 Februari 2020. Nyawa Herminto J. Bunga, seorang buruh PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara melayang akibat terjadi kecelakaan kerja.

Sedih terasa, demi mencari sesuap nasi untuk menghidupi sanak keluarga tercinta di rumah, namun takdir berkata lain, terlebih beban materiel dan immateriel harus ditanggung oleh keluarga yang ditinggalkan.

Sebesar apapun kekayaan PT. IWIP tak akan mampu membayar dan menggantikan nyawa pekerja/buruh yang hilang, sebab nyawa yang hilang, tak mungkin bisa dikembalikan lagi dengan nyawa yang baru.

Dalam kondisi ini, sebagai aktivis buruh, penulis melihat ada unsur kelalaian dan bahkan unsur kesengajaan yang telah dilakukan oleh PT. IWIP sehingga mengakibatkan meninggalnya sosok buruh berjasa itu.

Penulis menganalisis dan mengidentifikasi beberapa masalah dan memberikan legal reasoning about problem of solving yang kemungkinan mengakibatkan hilangnya nyawa pekerja.

Identification of problem & Reasoning based on rules

Pertama, lemahnya pengawasan dan kontrol perusahaan terhadap jalannya aktivitas kendaraan di perusahaan. Betapa tidak, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, tentunya perlu memaksimalkan kontrol dan pengawasan internal yang ketat oleh managemen terhadap aktivitas perusahaan, sebab aktivitas perusahaan yang bersentuhan langsung dengan objek vital pertambangan tentunya menggunakan alat-alat berat sebagai penunjang, baik Wheel Loader, Excavator, Bulldozer, Dozer Shovel, Motor Grader, Compactor, Dump Truck, Logging Truck, Scraper, Mobil Scrusher,Wheel Tractors, dll.

Semua yang berkaitan dengan operasional kendaraan perusahaan dalam menjalankan aktivitas pertambangan harus melekat kontrol dan pengawasan yang intensif, sebab sangat sensitif dan rentan resiko tinggi.

Saya pastikan tidak adanya pengawasan dan control yang baik dari managemen PT. IWIP sehingga mengakibatkan kecelakaan kerja marak terjadi. Terlebih patut diduga tidak adanya standarisasi manajemen penggunaan alat-alat berat perusahaan dan tidak adanya pengawas teknis internal untuk mengawasi jalannya proyek atau penanggung jawab operasional proyek (PJOP) di tempat, sehingga mengakibatkan kecelakaan terjadi.

Kedua, tidak tersedia akses jalan khusus bagi kendaraan umum milik karyawan dan kendaraan khusus operasional milik Perusahaan, sebab jika melihat Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 1827 K/30/Mem/2018 Tanggal  7 Mei 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Teknis Pertambangan, menyebutkan, jalan pertambangan adalah jalan khusus yang diperuntukan untuk kegiatan pertambangan dan berada di area pertambangan atau area proyek yang terdiri atas jalan penunjang dan jalan tambang. Sementara jalan tambang/produksi adalah jalan yang terdapat pada area pertambangan dan/atau area proyek yang digunakan dan dilalui oleh alat pemindah tanah mekanis dan unit penunjang lainnya dalam kegiatan pengangkutan tanah, bahan galian tambang, dan kegiatan penunjang pertambangan, sebab jalan ini tidak diperbolehkan kendaraan roda dua atau kendaraan umum masuk melewatinya. Sementara jalan penunjang adalah jalan yang disediakan untuk jalan transportasi barang/orang di dalam suatu area pertambangan dan/atau area proyek untuk mendukung operasi pertambangan atau penyediaan fasilitas pertambangan.

Oleh karena itu, saya menilai PT. IWIP tidak membuka jalan penunjang untuk  kepentingan akses jalan pulang-pergi bagi pekerja/buruh, sehingga antara kendaraan roda dua milik pekerja/buruh bisa melewati jalur yang sama dengan jalur yang dilewati alat-alat operasional perusahaan yang seharusnya tidak bisa dilewati, agar terhindar dari aktivitas alat-alat besar milik persusahaan termasuk Wheel Loader yang mengakibatkan nyawa buruh melayang.

Ketiga, lemahnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) PT IWIP merupakan faktor penting meningkatnya angka kecelakaan yang mengakibatkan pekerja/buruh meninggal dunia. Penerapan K3 di perusahaan seakan menjadi barang murah, yang cenderung diabaikan dan tidak diperhatikan secara serius oleh perusahaan, sebab keselamatan kerja atau Occupational Safety yang oleh American Society of Safety Engineers diartikan sebagai bidang kegiatan yang ditujukan untuk mencegah semua jenis kecelakaan yang ada kaitannya dengan lingkungan dan situasi kerja, keselamatan dan kesehatan kerja ialah mengurangi dan menghilangkan faktor-faktor yang berperan dalam kejadian kecelakaan dan penyakit akibat kerja di tempat kerja sehingga terwujud suatu tempat kerja yang  aman dan sehat yang dapat mendukung proses berproduksi yang efisien dan produktif.

Hal tersebut senada dengan Pasal 3 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, disebutkan bahwa tujuan pemerintah membuat aturan keselamatan dan kesehatan kerja adalah mencegah dan mengurangi kecelakaan, memberi pertolongan pada saat terjadinya kecelakaan, memberi alat-alat perlindungan diri bagi para pekerja, sebab secara khusus system manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dalam Permenaker nomor Per. 05/men/1996 Pasal 1, yang secara tegas menyebut, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka melakukan pengendalian resiko guna tercapainya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif. Hal tersebut pun menjadi perhatian Internasional Labour Organization (ILO) yang secara tegas telah mengeluarkan Konvensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja, 1981 (No. 155) dan Rekomendasi (No. 164), jo Konvensi Pelayanan Kesehatan Kerja, 1985 (No. 161) dan Rekomendasi (No. 171) jo Kerangka Promosi untuk Konvensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja, 2006 (No. 187) dan Rekomendasi (No. 197) yang kesemuanya menjamin dan melindungi terpenuhinya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) buruh/pekerja di Perusahaan, namun perusahaan PT. IWIP yang katanya perusahaan besar yang bergerak dibidang pertambangan, tapi hanya menganggap persoalan keselamatan kerja hanya sekedar barang murah dan yang tidak penting. Itu sebabnya protection for workers is very weak, and the K3 system only becomes a tex without meaning.

Keempat, kurangnyapengawasan oleh Tim Pegawas pada Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Maluku Utara juga merupakan faktor penentu tingginya pelanggran hukum yang dilakukan oleh perusahaan, termasuk mengabaikan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan, pegawai pengawas Ketenagakerjaan melekat pada Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Maluku Utara dengan scope seksi pengawasan norma kerja yang melakukan fungsi penyelenggaraan fasilitas dan lembaga kesejahteraan pekerja serta jaminan sosial tenaga kerja, seksi pengawasan kesehatan dan keselamatan kerja yang bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan norma keselamatan kerja, dan seksi pengawasan lingkungan kerja yang bertugas sebagai pembinaan dan pengawasan norma kesehatan dan lingkungan kerja, hal tersebut merupakan kewajiban hukum sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan  jo Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2003 tentang Pengesahan ILO Convention No. 81 Concerning Labour Inspection In Industry And Commerce (Konvensi ILO No. 81 Mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan Dalam Industri dan Perdagangan) jo PP 36 Tahun tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan jo Perpres No. 21 tahun 2010  Tentang Pengawasan Ketenagakerjaan. Dengan melihat  norma yang begitu banyak telah memberikan legitimasi terhadap negara in case Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang melekat pada Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Maluku Utara,  dengan banyaknya aturan tersebut hanya sekedar menjadi catatan tex tanpa arti, kesenjangan ( the gab) yang terjadi antara law in the books, dan law in action, sekalipunhanya sekedar menggambarkan kesenjangan, tapi tidak menjelaskan (the gab is described but is rarely explained) yang pada akhirnya ketidak-jelasan peran dan tugas Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang mengakibatkan buruh dirugikan. Negara seharusnya hadir memberikan kepastian atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja kepada buruh, bukan berkompromi dengan corporate for investment and personal gain yang cenderung mengabaikan nasib pekerja/buruh, wabil khusus buruh pada sector perusahaan Pertambangan PT. IWIP. Kab. Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara.

Corporate liability for worker accidents

Bahwa dari keempat identifikasi kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja yang mengakibatkan pekerja/buruh meninggal dunia sebagaimana digambarkan di atas, jelas telah terpenuhi unsur kelalaian atau bahkan kesengajaan yang dilakukan oleh PT. IWIP, maka dari itu perusahaan harus bertanggung jawab atas meninggalnya pekerja/buruh, sebab pertanggung-jawaban perusahaan tidak saja pembayaran hak kepada ahli waris, tapi juga soal pertanggung-jawaban hukum pidana yang tidak mengoptimalkan pengawasan operasional kendaraan perusahaan, serta mengabaikan perilaku keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di tempat kerja.

Sesuai amanah Pasal 15 Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja jo Permenaker No. 5 Tahun 2018 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), maka perbuatan perusahaan tersebut dapat dikualifisir sebagai perbuatan pidana.

Closing argument

Bahwa berdasarkan permasalahan yang telah digambarkan di atas, maka perlu diberikan beberapa kesimpulan paling tidak dapat meminimalissir terjadinya tingkat kecelakaan kerja di perusahaan yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa. Pertama, perlu memaksimalkan penggunaan konsep Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) pada semua sektor pekerjaan di dalam perusahaan pertambangan PT. IWIP. Kedua, perlu memberikan jalur alternatif kendaraan khusus karyawan yang terpisah dari jalur utama alat-alat berat perusahaan, sehingga tidak menggunakan satu jalur secara bersamaan yang tentunya berpotensi terjadinya kecelakaan. Ketiga, perlu memaksimalkan pelatihan secara berkala dan maksimal bagi pekerja/buruh khusus pada bagian Driver Wheel Loader agar lebih berhati-hati dalam mengoperasikan alat-alat berat perusahaan.

Keempat, penting kiranya kontrol semua pihak atas jalannya perusahaan, baik pemerintah Cq Dinas Ketenagakerjaan, pekerja/buruh, termasuk stakholder dalam menjaga sinergitas hubungan industrial ketenagakerjaan yang tentunya bermuara pada kepentingan bersama yaitu memberikan legal protection and protection of rights to workers.

Innalillahi Wa’innalillahi Raji’un, Husnul Khotimah for Alm. Herminto J. Bunga.

Berikan Komentar pada "Urgensi Keselamatan Kerja Karyawan PT IWIP"

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*