Aksi Tolak Pilkades Waleh Kembali Dilakukan

Masyarakat desa waleh gelar aksi tolak Pilkades

WEDA – Warga Desa Waleh, Kecamatan Weda Utara, kembali melakukan aksi menolak Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di desa tersebut, Kamis (01/07/2021). Masyarakat menuntut agar Panitia menunda penyelenggaraan Pilkades.

Penolakan tersebut menitikberatkan pada empat poin tuntutan warga, yakni masyarakat meminta kepada Panitia Pilkades Desa Waleh agar menyurat ke Panitia Pilkades Kabupaten untuk menunda Pilkades serentak di desa tersebut.

Selanjutnya, masyarakat akan memboikot segala bentuk program pemerintah daerah (bupati dan wakil bupati), karena diduga berlebihan mencampuri urusan Pilkades, sehingga terkesan ada Politik balas dendam. Selain itu, masyarakat Waleh membutuhkan Keadilan, hal itu karena satu diantara lima bakal Calon Kepala Desa (Cakades) Waleh yang berstatus sebagai incumbent tidak diloloskan dalam uji kompetensi cakades.

Menurut dugaan masyarakat, ada permainan oknum tertentu yang sengaja menggugurkan incumbent. Padahal mereka berharap 5 (lima) bakal Cakades tersebut semuanya diloloskan.Tuntutan berikutnya, hentikan politik balas dendam, karena falsafah Fagogoru tidak mengajarkan seperti itu.

Seorang orator dalam aksi tolak pilkades, Rifki Alaudin mengatakan, keputusan panitia daerah menjatuhkan Saiful Noho telah menabrak aturan, karena dasar hukumnya sangat jelas, bahwa dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang pilkades serentak, uji kompetensi itu hanya syarat tambahan bukan syarat utama cakades. “ Silahkan baca Perda Kabupaten Halmahera Tengah No 3 Tahun 2019 tentang Pilkades serentak dan Antar Waktu. pasal 26 ayat 1-3 Jo pasal 27 ayat 1-6, bagian keempat, tentang Penetapan dan Pengumuman Calon Kepala Desa,” ucap Rifki saat orasi.

Dia menegaskan, panitia Pilkades tidak punya kewenangan untuk gugurkan bakal Cakades, apalagi dalam ketentuan itu juga menjelaskan, berdasarkan hasil penelitian terhadap calon kepala desa, Panitia pemilihan kepala Desa menetapkan nama-nama calon kepala desa yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang yang dituangkan dalam berita acara penetapan calon. “ Olehnya itu, tidak ada alasan dan hak panitia untuk menggugurkan saudara Saiful Noho apalagi dia adalah Incumbent,” ucapnya.

Rifki menambahkan, ketetapan ini ilegal dan misterius, karena jangan sampai ini bukan ketetapan tapi titipan. “ Kami akan kawal sampai Pilkades di Waleh ditunda,” tegasnya.

Sementara anggota Panitia Pilkades Desa Waleh, Ambrun Abu Hasim di hadapan massa aksi menjelaskan, sampai sekarang mereka tidak tahu hal ikhwal kesiapan penyelenggaraan Pilkades.“Kami tidak diberitahukan hasil uji kompetensi oleh panitia kabupaten, dari jadwal pengumuman sampai sekarang,” singkatnya. (udy)