TERNATE – Ratusan supir yang tergabung dalam Asosiasi Angkutan Dum Truck Kota Ternate, Rabu (19/2) pagi hingga siang mengepung Kantor DPRD Kota Ternate. Kedatangan ratusan sopir dum truck ke DPRD dilatarbelakangi oleh rekomendasi penghentian sementara aktivitas Galian C yang dikeluarkan Komisi III DPRD Kota Ternate.
Ketua Asosiasi Angkutan Dum Truck Kota Ternate, Aswat Ibrahim menuding, rekomendasi penghentian aktivitas galian C di Ternate oleh Komisi III telah mengganggu mata pencaharian mereka sebagai sopir angkutan dum truck di kawasan Kalumata Bagian Barat (puncak). Karena itu, mereka mendesak Komisi III agar segera mencabut rekomendasi tersebut.
Amatan wartawan Koran ini di lapangan menyebutkan, kedatangan ratusan supor dum truck tersebut sebelumnya disambut oleh Kasubag Humas dan Protokoler DPRD Kota Ternate, Abdu H. Sergi. Saat hearing berlangsung, massa aksi menuntut agar dipertemukan dengan anggota Komisi III. Namun karena anggota Komisi III saat itu sedang berada di Sofifi, sehingga mereka diminta menunggu hingga pukul 13.00 WIT. Berselang satu jam kemudian Ketua Komisi III, Anas Umalik, Sekretaris Junaidi Bahrudin, dan berberapa anggota lainnya mendatagi kantor DPRD untuk hearing bersama massa aksi di ruang ekslusif yang berada di lantai II kantor DPRD.
Saat hearing berlangsung, terjadi perdebatan alot. Suara ketua Asosiasi Angkutan Dum Truck Kota Ternate, Aswat Ibrahim yang sebelumnya biasa-biasa saja, tiba-tiba meledak. Sopir angkut yang sudah terlihat emosi memaksa Ketua Komisi III beserta anggotanya untuk mencabut rekomendasi tersebut karena gegara rekomendasi itu aktivitas mereka terhenti.
Aswat menjelaskan, kehadiran mereka ke DPRD mempertanyakan mengapa proyek reklamasi yang sudah berjalan 3-4 bulan itu baru direkomendasikan untuk ditutup. Menurut dia, penutupan proyek reklamasi itu merugikan ratusan sopir dum truck yang sebelumnya sudah membuat kontrak kerja dengan rekanan. “ Kita sekali muat material untuk timbunan bisa dapat Rp 100 Ribu. Kenapa baru hari ini disuruh dihentikan izin proyek itu. itulah yang kami datang untuk mempertanyakan masalah ini. Kalau diberhentikan imbasnya ke kita, bila roda tak berputar maka dapur pun tak berasap,” tegasnya.
Apalagi, Asosiasi yang ia pimpin itu sudah membuat kontrak kerja sama dengan dua perusahaan penambangan galian C, diantaranya PT. Malagapi milik Hasan Bay, dan PT. Lelewa Indah Perkasa milik Reny Laos. “Pagi hari tadi aktivitas dihentikan, isu yang beredar Komisi III menghentikan aktivitas itu. Makanya kami tanyakan ke sini, isue yang berkembang itu soal penertiban izin galian C. Apakah anggota DPRD bisa memperhatikan kita, aktivitas kita terhenti, apakah DPRD bisa menjamin itu. Kalau roda tidak beputar, ekonomi juga tidak berjalan,” tegas Aswat.
Merepon penyataan Aswat tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Ternate, Anas U. Malik menjelaskan, informasi yang diterima sopir angkutan dum truck itu tidak benar dan tidak beralasan. Komisi III DPRD Kota Ternate tidak pernah mengeluarkan rekomendasi tentang penghentian proyek reklamasi. “Bisa dicatat, itu tidak benar, DPRD tidak ada kewenangan teknis untuk memberhentikan kegiatan itu,” kata Anas.
Dia mengaku, sebelumnya Komisi III pernah melakukan rapat dengan pemerintah Kota Ternate tentang persoalan kegiatan usaha galian C. Galian C itu, menurut Anas memiliki aturan, baik aturan pemerintah daerah maupun kementerian. Sehingga sebagai warga negara yang baik harus tunduk dengan aturan. Siapa pun dia tidak bisa membangun kalau menyalahi aturan.
Itu sebabnya, DPRD hanya bertugas mendesak pemerintah atas apapun bentuk pembangunan yang dilakukan di Ternate harus sesuai aturan yan ada. “Sekarang ada opini yang berkembang di luar bahwa DPRD memberhentikan reklamasi. Itu tidak benar,” ucap Anas.
Sementara, anggota komisi III Nurlela Syarif menjelaskan DPRD tidak menghentikan pekerjaan proyek reklamasi. Politisi NasDem itu mengaku, dalam bulan ini komisi-nya sudah melakukan lima kali rapat berkaitan dengan penyalah gunaan kewenangan atas izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada 17 pemerkasa yang melakukan pemerataan lahan atau (galian C)
“Tujuan awal rekomendasinya adalah untuk pemerataan lahan dan kawasan pemukiman, bukan galian untuk menjual material. Kota ternate tidak memiliki jenis usaha dalam klasifikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan atau galian C,” tuturnya.
Diakuinya, 17 penambang yang ada di Ternate dalam klasifikasi tidak mengantongi IUP bebatuan. Lalu kenapa baru sekarang di soroti DPRD? Sebab ada laporan masyarakat yang terdampak akibat usaha tersebut, kemudian DPRD memiliki fungsi pengawasan atas aturan perundang-undangan.” Evalauasi Badan Lingkungan Hidup (DLH) sesuai tupoksi mereka, kegiatan yang dilakukan sudah menghasilkan dampak lingkungan, sementara arah dan kegiatan mereka sudah tidak sesuai dengan rekomendasi,” jelasnya.
Dari evalauasi itu sebut Nurlela, DLH langsung melakukan tindakan untuk menutup sementara usaha itu, karena tidak memiliki izin dan satu usaha dalam proses hukum. Karena itu dalam rapat sebelumnya antara DPRD, Pemerintah dan pelaku usaha telah menyepakati agar pemilik usaha merubah izin sekarang menjadi IUP selama 14 hari. Namun tidak satupun dari mereka menyanggupi tuntutan tersebut. “Dari hasil evaluasi DLH selama 14 hari, ke 17 usaha yang memegang rekomendasi pemekarsa seluruhnya dianggap melanggar aturan dan tidak memiliki izin IUP bebatuan,” ucapnya.
Lagian kata dia, evaluasi yang dilakukan Komisi III ini berdasarkan hasil kerja DLH yang dilaporkan kepada DPRD. Komisi III sebagai mitra DLH kemudian melanjutkan laporan tersebut hingga pada langkah strategis, yakni menutup sementara aktifitas usaha mereka.
Meski Rapat Pendapat Umum (RDU) kemarin berjalan alot selama 2 jam, dan diwarnai perdebatan antara supor angkutan dum truck dan anggota Komisi III. Namun rapat tersebut belum membuahkan hasil sebagaimana tuntutan supir angkut dum truck. Sementara Aswat yang masih terlihat geram saat ditemui usai rapat menegaskan, pihaknya memberikan waktu kepada DPRD hingga besok. Jika belum ada titik terang, maka pihaknya akan melakukan aksi demonstrasi yang lebih besar lagi. (nas)


Berikan Komentar pada "Sopir Truck Paksa Komisi III Cabut Rekomendasi"