TIDORE – Wali Kota Tidore Kepulauan melaporkan dua bawahannya ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional XI di Manado. Laporan tentang pelanggaran disiplin PNS itu tertuang dalam surat nomor 800/462/2021 tertanggal 25 Juni 2021. Dua PNS yang dilaporkan itu adalah Suryati Abdullah dan Fitria Darwati. Keduanya diketahui meninggalkan tugas tanpa ada keterangan apapun dan telah dilantik oleh Bupati Kepulauan Sula beberapa waktu lalu.
Dalam surat laporan Wali Kota itu disebutkan, ada dua PNS di Tikep yang tanpa melalui proses mutasi sesuai peraturan BKN nomor 5 tahun 2019 telah meninggalkan tugas dan bekerja pada Kabupaten lain.
Suryati Abdullah adalah fungsional tertentu pada PKM Galala Kota Tikep diangkat menjadi Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula, sementara Fitria Darwati selaku pelaksana di Dinas PUPR Kota Tikep diangkat menjadi bendahara pengeluaran pada Dinas PUPR dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kepulauan Sula.
Dalam isi surat itu juga menyatakan, kedua PNS tersebut telah meninggalkan tugas tanpa keterangan, maka akan dilakukan proses hukuman disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tak hanya itu, atas surat tersebut, Walikota juga meminta kepada Kepala BKN Regional XI Manado untuk dapat menegur Bupati Kepulauan Sula terkait pelanggaran terhadap aturan kepegawaian serta tidak memutasi PNS yang namanya telah disebutkan untuk dapat dibina sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tikep, Ismail Dukomalamo saat dikonfirmasi membenarkan surat laporan tersebut. “Iya, yang itu (surat,red) betul,” aku Ismail Dukomalamo, Selasa (6/7/21).
Menurut Sekda, saat ini pihaknya masih menunggu hasil rekomendasi sanksi dari BKN Regional XI Manado atas laporan yang disampaikan Wali Kota. “Nanti BKN rekomendasi seperti apa baru kami tindaklanjuti untuk dua PNS itu,” tuturnya. Sekda mengaku, dua PNS itu tidak lagi bertugas di Kota Tikep sejak keduanya dilantik sebagai Plt Kadis Kesehatan dan bendahara pengeluaran di Kabupaten Kepulauan Sula.
Dua PNS itu pergi bekerja di Kabupaten Kepulauan Sula tanpa ada pemberitahuan kepada Walikota selaku pejabat pembina kepegawaian. Seharusnya, kata Sekda, jika dua PNS itu ingin ke Kepsul harus mengajukan permohonan ke Pemkot Tikep terlebih dulu untuk dilepaskan. “Prosedurnya, PNS itu harus minta rekomendasi pelepasan dari Pemkot Tikep. Jadi secara hukum, pelantikan di Sula itu tidak sah karena mereka adalah pegawai di Tikep,” pungkasnya. (ute)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

