PTT RSUD Bobong Curhat ke DPRD

RSUD Bobong

BOBONG – Pegawai Tidak Tetap (PTT) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pulau Taliabu Rabu (07/07/2021) siang kemarin mendatangi Kantor DPRD setempat.

Mereka mengungkapkan keluh kesah kepada para wakil rakyat itu sejak mereka dirumahkan sejak memasuki Januari tahun anggaran 2021, termasuk menuntut hak-hak mereka yang belum dibayar terhitung sejak Januari 2021 hingga April tahun ini.

“Tunjangan kelebihan jam jaga kami dari bulan September sampai Desember 2020 juga belum dikasih. Kita datangi kantor DPRD untuk menyampaikan aspirasi ini,” kata Andi Hizra Silayar, koordinator PTT, yang mendatangi kantor DPRD ketika dikonfirmasi awak media.

Selain tunjangan, kata Andi, ada kelebihan jam tugas (piket) yang belum terbayarkan sejak tahun 2020 lalu. ia mengaku bahwa mereka baru di rumahkan sejak bulan Mei tahun, hingga saat ini pihak rumah sakit belum membayarkan gaji mereka selama 4 bulan sejak Januari sampai April 2021. Sementara hak hak cleaning service telah dibayarkan. Sementara aspirasi yang telah disampaikan kepada wakil rakyat dan kepala RSUD Bobong beberapa waktu lalu hingga saat ini tidak menemui titik terang.

“Gaji para cleaning service dan security di RSUD sudah dibayarkan, tapi kami PTT yang dirumahkan sejak bulan Mei lalu masih belum juga mendapatkan hak-hak kami. Kita juga sudah pernah mendatangi DPRD sebelumnya, namun pihak DPRD dan Direktur RSUD pada saat itu mengatakan, selesai dari pertemuan waktu itu baru ada penjelasan, namun sampai saat ini kami belum mendapatkan kejelasan. Untuk itu, kami kembali datangi kantor DPRD,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kuraisia Marsaoly saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD mengatakan, sesungguhnya seluruh PTT kesehatan telah dirumahkan sejak awal Januari 2021,

Namun akibat pandemi covid 19, maka dipandang perlu untuk dilakukan tenaga kesehatan, tapi bukan sebagai PTT, sehingga dirinya koordinasi dengan Direktur RSUD maupun kepala kepala puskesmas agar segera melakukan rekrutmen petugas kesehatan pembantu  dari sebagian tenaga PTT yang dirumahkan sesuai kebutuhan untuk membantu kerja – kerja dalam hal urusan Covid-19.

“Jasa petugas pembantu tersebut bukan sebagai tenaga honorer, melainkan hanya membantu kerja-kerja penanganan covid 19 saja, yang mana jasanya akan tetap dibayar dengan anggaran vaksinasi, bukan dibayar sebagai tenaga honorer lagi, karena mereka itu tidak di SK kan,” jelasnya.

Terkait tuntutan pembayaran honor PTT yang telah dirumahkan, dirinya mengatakan, itu adalah kekeliruan pihak RSUD yang tidak melaksanakan sesuai hasil koordinasi. Justru pihak RSUD masih menugaskan para PTT itu seperti biasa, meskipun tanpa SK. Dengan demikian, mereka tetap dianggap sebagai honorer karena pihak RSUD yang tidak memberikan informasi secara detail kepada para petugas yang dipekerjakan karena urusan Covid-19 itu.

“Kan PTT sudah kita rumahkan, kenapa harus digaji. Pihak RSUD itu yang salah,” tandasnya. Meski demikian, Kuraisia mengaku akan tetap mengupayakan agar tuntutan tenaga kesehatan segera dibayar dalam waktu dekat, mulai mengaktifkan kembali PTT kesehatan di RSUD Bobong maupun PTT kesehatan di Puskesmas yang tersebar di 8 kecamatan.  (bro)