JAILOLO – Tingkat kesadaran berlalu lintas di Kabupaten Halmahera Barat nampaknya masih minim, terlebih para pengendara kendaraan roda dua. Pengendara tanpa helm dominasi pelanggaran lalu lintas.
“Dalam penertiban rutin yang paling dominan adalah pengendara tidak menggunakan helm, baik yang mengendarai maupun berboncengan,” kata Kepala Satuan Lalu lintas (Kasat Lantas) Halbar, Ridwan Usman ketika dikonfirmasi, di ruang kerjanya, Rabu (14/7/2021) kemarin.
Pengendara roda dua yang terjaring pada penertiban rutin lebih rata-rata usia remaja yang belum bersyarat memenuhi SIM C. Pihak Lantas Halbar pihaknya akan melakukan pembinaan dengan cara panggilan orang tua untuk lebih mengedepankan keselamatan pada anaknya.
“Kita panggil orang tua untuk melakukan pembinaan, sehingga harus mengontrol anak-anak mereka. Dan untuk SIM C minimal pada usia 17 tahun,” jelasnya.
Ridwan mengimbau pengendara lebih meningkatkan kesehatan saat berkendara di jalan umum menggunakan helm demi keselamatan. “Pengendara agar pakai helm untuk mengutamakan kepala agar terhindar korban lakalantas,” imbaunya.
Penertiban rutin lalu lintas bukan hanya sasaran pada kendaran roda dua (motor), namun juga kendaran roda empat dan bentor. Ini dilakukan demi penertiban jalan umum. “Patroli rutin dalam rangka penertiban di jalan umum, dan itu untuk semua kendaran,” tegasnya. (ais)

