JAILOLO – Kejaksaan Negeri Halmahera Barat (Kejari Halbar) berhasil mengamankan total pemulihan keuangan negara dari Kasus Tindak Pidana Korupsi yang ditangani sebesar 1,2 Miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Barat Salomina M. Saliama saat Press Release Rabu (21/07) mengatakan dari bidang intelijen Kejari Halbar telah lakukan penyelamatan kerugian keuangan negara dari dua perkara yaitu dari penyelidikan dugaan Pungutan Liar (Pungli) penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas se-Kabupaten Halmahera Barat sebesar 5 persen.
Menurutnya, ini merupakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikirim oleh Inspektorat Halbar dengan total kerugian negara yang dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp. 266.500.000.
“Kemudian penyelidikan dugaan pungli penyalahgunaan dana BOK Puskesmas yang dilakukan oleh Kepala Puskesmas dan panitia Hari Kesehatan Nasional (HKN) pada Dinas Kesehatan Halbar tahun 2018 telah dilakukan penyelidikan dengan pengembalian keuangan negara sebesar Rp.172.000.000,” jelasnya.
Ia juga mengaku, dari perkara tersebut total pengembalian keuangan negara dari bidang Intelijen sebesar Rp.438.500.000. “Sementara dari bulan Januari hingga Juli 2021 kami telah melakukan pengembalian keuangan negara dari tiga perkara yaitu penyimpangan dalam proyek peningkatan jalan non status Idamgamlamo-Gamomeng Kecamatan Sahu Timur pada dinas perhubungan tahun 2019 dengan pengembalian keuangan negara sebesar Rp. 334.296.528,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga menyebutkan, tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Jailolo tahun anggaran 2018, telah dilakukan pengembalian keuangan negara ke kas daerah sebesar Rp. 204.066.686.
Ia juga mengatakan, tindak pidana korupsi dalam pembangunan Islamic Center pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halbar tahun anggaran 2015 dengan pemulihan keuangan negara berjumlah Rp. 102.750.100.
Disebutkan, ada juga tindak pidana korupsi pembangunan gedung Malaria Center pada Dinas Kesehatan tahun anggaran 2018, setelah dilakukan pemeriksaan serta hitungan ahli dari inspektorat kerugian negara yang terdapat dalam proyek tersebut sejumlah Rp 95.880.000.
“Sebenarnya proyek ini masih ada anggaran tersisa di kas daerah 200 juta sekian yang belum terpakai dan kasus ini juga sudah kami hentikan karena sudah ada pengembalian kerugian negaranya,” ujarnya.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa pihak Kejari juga punya perkara penuntutan di tahun 2010 yaitu dari Dispora dan dana desa Togoreba Sungi yang telah dieksekusi, ada uang pemulihan yang di dapat saat penyelidikan Rp. 34 juta. Sehingga menurutnya, dengan total penyelamatan keuangan negara yang dilakukan bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Halbar dalam tahun 2021 sebesar Rp.770.993.615.
Jadi total pemulihan keuangan negara yang dilakukan Kejari Halbar yang diamankan oleh bidang Intelijen maupun Pidsus sejumlah Rp. 1.208.494.615. “Dan kasus yang sudah ada pengembalian kerugian negara sudah kami hentikan karena sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) kami dalam rana lidik bisa kami hentikan dengan beberapa pertimbangan, karena roh dari undang-undang korupsi sebenarnya untuk mengembalikan kerugian negara selama mereka mengembalikan, maka kami menerima itu,” bebernya. (ais)
Kejari Halbar Amankan Keuangan Negara 1,2 Miliar

