Mencuri, Anas Terancam 7 Tahun Penjara

Polres Ternate saat melakukan konferensi Pers

TERNATE  AP alias Anas, umur 31 Tahun terpaksa diamankan oleh Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Ternate. Ia terlibat tindak pidana pencurian uang senilai Rp, 53 juta di sebuah toko depot beras Kelurahan Gamalama, Kecamatan Kota Ternate Tengah.

Toko itu merupakan tempat Anas pernah bekerja sebagai karyawan. Atas perbuatannya itu, Anas terancam bakal dipenjara selama 7 Tahun.

Kapolres Ternate AKBP Aditya Laksimada dalam jumpa persnya mengatakan, kasus itu dilaporkan korban atas nama Sudirman atau Haji Sudi ke Polres Ternate Minggu, (25/7/2021) akhir pekan kemarin.

Dari laporan itu diperkuat adanya bukti CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) sehingga tim Resmob Polres Ternate langsung menangkap pelaku di kediamannya kelurahan Mangga Dua Ternate.

“Pelaku mengincar toko tempat ia pernah bekerja sejak Sabtu, 24 Juli,” kata Aditya didampingi Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Said Aslam dan Kasubag Humas Ipda Wahyuddin. Dari situ pelaku kemudian melakukan aksinya Minggu esoknya setelah mencuri kunci toko di hari sebelumnya (Sabtu). Aksi pencurian dilakukan pelaku sendiri karena pernah bekerja di toko itu sehingga lebih paham situasi tempat kejadian. Menurut dia,  uang sebesar Rp 50 juta dicuri dari brankas dan Rp 3 juta dicuri di tempat kasir.

“Pelaku diancam pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” ujar Kapolres Ternate seraya menambahkan hingga kini, pihaknya masih melakukan penyelidikan kepada pelaku.

Sementara Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Said Aslam menambahkan, aksi yang diduga dilakukan pelaku karena motif sakit hati. Pelaku sering dituduh suka menggelapkan uang saat masih bekerja di toko tersebut.

“Niat telah direncanakan pelaku pada hari Sabtu sebelum melakukan aksi pada Minggu esok harinya. Suasana saat itu sepi, ketika pemilik toko keluar bersama istri, pelaku langsung melakukan aksinya,” tutur Said. (dex)

Berita Terkait