BOBONG – Pemkab Taliabu akhirnya melakukan refocusing sejumlah anggaran yang bersumber dari APBD, termasuk Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2021 sebesar Rp 1 miliar lebih.
Anggota DPRD kabupaten Pulau Taliabu, Sukardinan Budaya ketika dikonfirmasi mengatakan, refocusing ADD harus sesuai aturan main. Jangan dijadikan dasar bagi para kepala desa untuk tidak membayar tunjangan dan gaji aparatur di desa.
“Refocusing jangan dijadikan alasan para kades untuk tidak membayar gaji dan tunjangan aparat desa,” tegasnya, Senin (26/7/2021) kemarin.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor : 17 Tahun 2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan Dana Desa Tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid 19 dan dampaknya.
Refocusing ADD kabupaten Pulau Taliabu juga dipengaruhi oleh kurangnya Dana Transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat sehingga Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2021 menjadi sasaran refocusing.
Kepala DPPKAD kabupaten Pulau Taliabu, Irwan Mansur mengakui dari Rp 38 miliar APBD yang dialokasikan untuk ADD tahun ini terpaksa di refocusing sebesar Rp 1 miliar lebih.
“Jadi dari total Anggaran ADD sebesar Rp.38 miliar lebih dikurangi Rp.1 miliar lebih sehingga sisanya sebesar Rp.37 miliar lebih, sehingga total ADD Taliabu tahun 2021 sebesar Rp.38.277.048.200. Refocusing sebesar Rp.1.086.129.200. maka sisa total anggaran ADD Taliabu tahun 2021 sebesar Rp.37.190.919.000,” ungkap Kaban PPKAD Taliabu, Irwan Mansur. (bro)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

