Kemendikbud Berwenang Atas Seleksi Guru P3K

Rusdy Thamrin (Sekertaris BKPSDM Tikep)

TIDORE – Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan tidak memiliki kewenangan atas penyelenggara Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk tenaga guru. Meskipun saat ini, Pemerintah Daerah Kota Tikep telah mengusulkan kuota untuk tenaga guru P3K sebanyak 298 orang.

Hal ini diakui Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kota Tikep, Rusdy Thamrin saat ditemui awak media di kantornya. Dia mengatakan terkait dengan jadwal pelaksanaan seleksi sampai pada tingkat seleksi berkas dan pelaksanaan P3K sepenuhnya menjadi kewenangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia.

“Untuk pelaksanaannya seleksi P3K bagi tenaga guru ini semuanya melalui Kemendikbud. Kami disini tidak punya wewenang atas pelaksanaan seleksi tersebut, namun hanya sebatas monitoring terkait dengan jumlah pendaftar,” tuturnya.

Setelah pelaksanaan seleksi, kata Rusdy, hasilnya akan disampaikan oleh Kemendikbud ke Pemerintah Daerah untuk diusulkan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi peserta yang telah dinyatakan lulus. “Saat ini kami hanya tinggal menunggu jadwal pelaksanaan seleksi P3K dari Kemendikbud,” tambahnya. (ute)