Pelaku Pembunuhan Tanjung Jere Adalah Kerabat Dekat

Polres Halsel lakukan Konferensi Pers terkait kasus pembunuhan

LABUHA – Masih ingat kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Tanjung Jere, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan pada 28 Desember 2020 silam dengan korban Bastia alias Tia (31)?.

Polsek Gane Timur bekerjasama dengan Satreskrim Polres Halsel berhasil mengungkap pelaku dan motif kasus tersebut. Ternyata pelaku pembunuhan Sunario alias Rio (26) yang tak lain adalah saudara ipar korban sendiri dengan motif pembunuhan adalah pemerkosaan. 

Pengungkapan kasus pembunuhan dengan motif pemerkosaan tersebut tergolong cukup lama karena sudah 7 bulan lebih ditangani polisi. Kasus tersebut tergolong sulit diungkap karena tidak ada saksi.

“Dilaporkan adalah orang hilang. Kasus ini kategori sebagai kasus sangat sulit, tapi berkat kegigihan personil Polsek bekerja dengan Satreskrim Polres Halsel berhasil mengungkapkannya,” kata Kapolres AKBP Muhammad Irvan dalam konferensi pers Senin (2/8/2021) kemarin.

Kapolres dan Wakapolres didampingi oleh Kasat Reskrim Halsel Iptu Hadad Hi Djafar dan Kapolsek Gane Timur Ipda Zulkifli M dan KBO Ipda Adnan Nijar dalam keterangannya menguraikan kronologis naas yang mengakibatkan korban Tia tewas tersebut Senin 28 Desember 2020 silam pada pukul 12.00 tepatnya di kebun milik warga Desa Tanjung Jere dengan tersangka Rio.

Rio telah memiliki niat ingin memperkosa korban mengikuti korban di kebun. Sesampai di kebun, pelaku memukul korban sebanyak tiga kali dengan menggunakan sebatang kayu tepatnya di leher kiri dan kanan korban serta dagu sehingga membuat korban jatuh ke tanah.

Melihat korban yang tidak bergerak lagi, pelaku langsung mengambil semua barang barang milik korban dan memindahkan ke lokasi lain yang jauh dari lokasi kejadian, termasuk batang kayu yang digunakan untuk memukul korban.

Setelah memindahkan semua barang barang korban, pelaku kemudian kembali ke lokasi dimana korban terbaring dan langsung menarik celana korban dengan maksud memperkosa korban.

Namun pelaku melihat korban sudah meninggal pelaku mengurungkan niatnya untuk memperkosa korban. Pelaku kemudian memindahkan tubuh korban dengan cara menyeret ke areal pohon pisang yang tak jauh dari lokasi kejadian kemudian menutupi tubuh korban dengan menggunakan daun kelapa.

“Dengan menggunakan bukti petunjuk karena tidak ada saksi akhirnya berhasil ditemukan Rio adalah pelaku pembunuhan dan telah diakui oleh pelaku dan motif pembunuhan tersebut adalah pelaku ingin berhubungan dengan korban,” tutur kapolres.

Kapolres mengatakan, , pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga yang dekat karena korban adalah kakak dari istrinya pelaku. Pelaku ditetapkan tersangka dan diamankan pada tanggal 17 Juli 2021 lalu.

“Tersangka dijerat dengan pasal 338 sub pasal 351 ayat (3) KUHP Pidana dengan ancaman hukum minimal 7 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” sebut kapolres.

Kapolres menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut, ada delapan saksi yang diperiksa dalam kasus ini dan sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit sepeda motor merk Yamaha MX dengan plat DG 124 KA yang disita dari tersangka, satu buah parang bergagang kayu, satu buah sarung parang, satu buah batang kayu yang digunakan memukul korban, satu buah keranjang pikul atau saloi milik korban, satu buah cungkil kepala atau kore kelapa milik korban, sandal plastik warna biru milik korban, satu helai CD milik korban, BH milik korban, satu celana pendek milik korban dan satu kaos milik korban.

“Awal pemeriksaan pelaku juga menolak dan tidak ada saksi yang menjadi saksi petunjuk sehingga membutuhkan waktu namun berkat kegigihan Polsek Gane Timur dan Satreskrim Polres Halsel bisa mengungkap pelaku sebagai pelaku pembunuhan, jadi tim yang berhasil mengungkap kasus sulit ini patut diberikan award,” ucapnya. (nan)