Pemda Janji Selesaikan Sisa Ganti Rugi Lahan RTH

Kabag Pemerintahan Demianus Sidete

JAILOLO – Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) berjanji menyelesaikan ganti rugi lahan yang bakal digunakan untuk pembangunan Taman Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang berlokasi di Desa, Gufasa Kecamatan Jailolo.

“Sudah ada di keuangan, dan tidak lama dilunasi,” kata Kepala Bagian Pemerintahan Demianus Sidete, ketika dikonfirmasi Fajar Malut, Selasa (3/8/2021) kemarin. Sisa lahan sebesar Rp 2 miliar lebih. Meski belum dilunasi, lahan milik Eddy Fransofa kini dalam pembersihan.

Sekretaris Daerah Halbar Sahir Abduradjak ketika dikonfirmasi menjelaskan, selain lahan, belum yang belum dilunasi lantara lahan tersebut saling klaim dan kesepakatan harga. “Masalahnya, si A bilang mereka punya, Si B juga demikian. Saling klaim,” ungkapnya

Mengenai penetapan harga lahan, kata Syahril, awalnya sudah tetapkan melalui Aprizal bersama pemerintah daerah, namun tidak disepakati pemilik lahan itu.  “Masalah kedua mereka (ahli) waris tidak mau lagi harga yang ditetapkan oleh Aprizal. Tapi kami tetap bayar sesuai apa yang sudah ditetapkan oleh Aprizal,” tegasnya

Meski demikian, pemerintah setempat bakal melakukan pembayaran berdasarkan hasil kesepakatan nilai sebelumnya. (ais)