WEDA – Bupati Halmahera Tengah (Halteng), Edi Langkara memberikan skorsing kepada tiga kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Arif Djalaludin, Kaban Perencanaan Penelitian Pengembangan dan Pembangunan Daerah (Bappelitbangda) Salim Kamaluddin dan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Perindagkop) Ahmad Rackib.
Sekretaris Daerah Halteng Yanto M. Asri membenarkan hal tersebut. Yanto mengaku, alasan skorsing ini karena ketidakhadiran ketiga pimpinan OPD dalam acara formal. Karena pada prinsipnya, lanjut Yanto setiap kegiatan bupati secara formal wajib hukumnya untuk diikuti oleh seluruh pejabat Eselon II maupun III dan IV.
“Alasan ini lah sehingga bupati menskorsing mereka untuk beberapa minggu kedepan. Selain itu, ada hal-hal lain yang belum diselesaikan,” ujar Sekda saat dikonfirmasi.
Kata dia, skorsing ini menjadi perhatian buat seluruh Kepala OPD terkait dengan disiplin, karena niat Bupati adalah bagaimana memberikan contoh dari pejabat Eselon II ke bawah. “Kalau pejabat Eselon II ini ugal-ugalan tidak mau hadir pada acara penting seperti ini, lalu bagaimana stafnya, mereka juga pasti tidak hadir,” jelasnya.
Untuk Kadis PUPR, lanjutnya, selama kepala dinas diskorsing maka yang melaksanakan tugas adalah staf ahli bidang kemasyarakatan, kemudian Bappelitbangda pelaksananya adalah Asisten II dan Perindagkop digantikan oleh sekretarisnya. Ditanya soal berapa lama mereka diskorsing, Sekda mengatakan, waktu skorsing tidak menentu tergantung mereka mau mengakui kesalahannya atau tidak. “Jadi semua kembali kepada yang bersangkutan,” katanya. (udy)

