PT. JAS diadukan ke Nakertrans Haltim

Kantor PT JAS. di Batu Raja Wasile Halmahera Timur

MABA – Sejumlah karyawan PT. Jaga Aman Sarana (JAS) mengadukan pihak Perusahaan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Halmahera Timur (Haltim) lantaran menilai pihak perusahaan melakukan tindakan yang merugikan para karyawan. 

Merespon aduan tersebut pihak Disnakertrans langsung memanggil perusahaan yang diwakili oleh HRD PT. JAS dan para karyawan yang mengadu lantaran merasa dirugikan dan menggelar rapat mediasi serta dengar pendapat yang bertempat di kantor Nakertrans Haltim Kota Maba.

Dalam rapat tersebut, memberikan beberapa hal yang dilakukan pihak manajemen perusahaan terhadap karyawan perusahaan tambang yang beroperasi di desa Baturaja, Kecamatan Wasile, Haltim. Dimana diantaranya terkait keadilan pembagian cuti roster dan bulanan terhadap karyawan.

Selain itu para karyawan juga mengeluhkan manajemen perusahaan terkait dengan penyaluran upah kerja pada saat karyawan sedang mendapatkan insiden saat jam kerja.

Salah satu karyawan PT. JAS Ibrahim pada rapat tersebut mengatakan, karyawan ketika mengalami insiden di saat jam kerja, maka pihak perusahaan akan merumahkan atau skor sementara para karyawan atas putusan pihak perusahaan, akan tetapi pihak perusahaan tidak menghitung gaji karyawan selama dirumahkan.

Sementara itu, pihak perusahaan yang diwakili oleh HRD Risman mengklaim jika apa yang dikeluhkan oleh para karyawan tidak benar.

Dikatakan, terkait penerapan cuti yang diberlakukan kepada karyawan tentu diatur dalam undang-undang  ketenagakerjaan sehingga itu, kata dia, jika para karyawan mengklaim soal pemerataan maka itu tidak benar.

Sementara untuk masalah pemotongan gaji kepada karyawan yang terkena insiden atau dirumahkan oleh pihak manajemen, Herman membenarkan kebijakan itu memang telah melakukan pemotongan gaji akan tetapi jelas Herman, tidak semua karyawan dilakukan demikian.

“Benar memang ada pemotongan gaji, akan tetapi pihak perlu digaris bawahi bahwa pihak perusahaan jika mendapati karyawan yang mengalami insiden  tetap dirumahkan, namun bukan hanya sampai disitu,” jelas Herman.

Ia mengaku jika pihak perusahaan berkewajiban untuk melakukan investigasi terhadap karyawan yang mengalami insiden, jika ditemukan insiden tersebut merupakan kelalaian karyawan, maka pihak perusahaan akan tetap memotong gaji selama yang bersangkutan dirumahkan.

“Kita tetap menggunakan peraturan ketenagakerjaan akan tetapi kita juga menggunakan asas Nopay yaitu siapa yang kerja dibayar dan yang tidak kerja tidak dibayar,” tepisnya. 

Mendengar semua pendapat yang disampaikan kedua bela pihak pihak, Nakertrans melalui bidang ketenagakerjaan menyimpulkan terkait turan cuti yang mana juga diatur dalam undang-undang perlu juga dituangkan dalam surat kontrak antara pihak perusahaan dan karyawan, sehingga itu tidak menjadi polemik bagi kedua bela pihak.

Pihak dinas juga menyimpulkan jika tidak ada keterbukaan antara pihak manajemen perusahaan dengan karyawan, sehingga Nakertrans meminta kepada kedua bela pihak utamanya pihak manajemen perusahaan tetap membangun keterbukaan informasi antara kedua bela pihak. (hmi)