Terkait Proyek Masjid Pohea, Kontraktor Diperiksa

Masjid Pohea

SANANA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula (Kepsul), telah memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan kasus korupsi proyek pembangunan masjid An’Nur Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sula, Bagas Andy mengatakan, kasus dugaan korupsi dalam proses penyelidikan oleh penyidik Kejari Sula. “ Masjid Pohea tahap penyelidikan,” katanya pekan kemarin. 

Dia menambahkan,  saat ini Jaksa masih memanggil pihak-pihak yang terkait dalam pembangunan Masjid An’Nur Desa Pohea. “Sementara melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan pekerjaan masjid, diketahui terdapat 4 tahap pekerjaan,” ungkap Bagas.  

Ditanya pihak mana saja yang telah dimintai keterangan, Bagas mengaku tidak dapat menyebutkan satu-persatu. Akan tetapi, beberapa orang dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP), serta pihak kontraktor sebagian sudah dimintai keterangan. “ Pastinya kita tidak bisa sebutkan, tapi yang jelas para pihak terkait baik dari pihak PUPRPKP maupun pihak kontraktor,” bebernya. 

Tentu, lanjut Bagas, ada sejumlah pihak hingga saat ini belum memenuhi panggilan Jaksa. “ Beberapa pihak yang kita undang untuk dimintai keterangan, ada yang tidak penuhi panggilan,” ujarnya. 

Sekadar diketahui, masjid An-nur Desa Pohea ini dikerjakan empat tahap, pada tahun 2015 dikerjakan CV Ira Tunggal Bega dengan nilai kontrak Rp 488.427.000 , tahun 2017 masjid tersebut kembali ditender dan dimenangkan CV Sanana Mandiri dengan nilai kontrak Rp. 957.996.903. 

Berlanjut ke tahun 2018, lagi-lagi CV. Sanana Mandiri kembali memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp 1.959.904.793. Sedangkan pada tahun 2019, pengerjaan Masjid Pohea beralih CV. Dwiyan Pratama sebagai pemenang tender dengan nilai kontrak Rp 294.093.402. (nai)