JAILOLO – Inspektorat Kabupaten Halmahera Barat menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi dana desa. Jumlah kerugian negara pun berfariasi berdasarkan data lembaga pengawasan internal pemerintah itu.
“Ada banyak item yang menyebabkan kerugian negara. Ada desa yang 5 sampai 6 item yang dilaksanakan, tetapi masih kurang volume, ada juga yang tidak selesai,” ungkap Kepala Inspektorat Halbar Julius Marau ketika dikonfirmasi, di ruang kerja Rabu (18/8/21).
Julius mengemukakan, dari 12 desa yang terdata, baru dua desa yang ditemukan ada indikasi kerugian negara, yakni Desa Going dan Desa Togoreba Sungi. Sementara desa lain dalam proses pendalaman. “Karena personel kita terbatas, desa lain masih menunggu waktu ekspose LHP,” ujarnya.
Meski begitu, inspektorat dalam menangani persoalan desa tak pernah kendur. Pihaknya akan melakukan koordinasi bersama Komisi I untuk melihat polemik desa.
“Pemerintah daerah maupun DPRD melalui Komisi I mengetahui secara utuh, persoalan pengawasan ini harus mencari, mengungkap itu juga bagaimana mendorong aparat pengawasan ini bisa lebih efektif itu lebih penting,” tambahnya.
Terkait jumlah kerugian negara, Julius enggan merinci lebih jauh karena audit belum selesai dilakukan. “Untuk kerugian kita belum menghitung secara total, karena masih audit,” ujarnya. (ais)

