LABUHA – Puluhan warga Desa Wayamiga Kecamatan Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) setempat. Mereka datang dengan menggunakan satu unit pickup dilengkapi sound sistem untuk memprotes hasil pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Mei lalu.
Warga menuding, DPMD dan Kepala Desa Dahlan Matly bersekongkol melakukan pemilihan BPD tidak sesuai aturan, dimana hasil pemilihan BPD Desa Wayamiga dilakukan secara tertutup sehingga yang terpilih sebagai anggota BPD tetap muka lama.
Warga menduga Kepala Desa Dahlan Matly mengamankan kepentingannya sebab selama menjabat selama lima tahun terjadi dugaan tindak pidana korupsi dana desa dan nepotisme.
Semua itu, kata warga ada intervensi dari DPMD. “Sehingga anggota BPD lama dimenangkan pada pemilihan BPD. Kami yakin ini semua kepentingan kades dan pihak DPMD untuk merampok dana desa,” terik salah satu massa aksi di depan kantor DPMD. Rahmat Pakaya, salah satu warga Wayamiga menuturkan, DPMD secara terang-terangan bekerja sama dengan Dahlan Matly dengan cara membentuk panitia dan melaksanakan pemilihan anggota BPD yang tidak sesuai aturan dan mengabaikan semua tahapan.
Kerja sama Kepala Desa Dahlan Matly dan DPMD ini terbukti ketika warga Wayamiga melaporkan hasil pemilihan BPD, saat itu beberapa staf DPMD turun langsung melakukan korcek di lima RT.
Hasilnya, ditemukan pemilihan BPD tidak sesuai aturan dan tahapan. “Pihak DPMD sendiri yang mengeluarkan statement akan dilakukan pemilihan ulang di lima RT, namun sampai saat ini tidak dilakukan,” ungkap Rahmat.
Para pendemo mendesak Bupati Usman Sidik menganulir surat keputusan BPD Desa Wayamiga karena dinilai cacat prosedur. “Kami minta dalam waktu dekat dilakukan pemilihan ulang. Jika tidak, kami datang melakukan aksi lebih besar lagi di kantor bupati,” ancam Rahmat. (nan)

