WEDA – Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Gelanggang Olahraga (GOR) Fagogoru dengan terdakwa mantan Kasubag Pemerintahan Setdakab Halteng, MSA alias Rani, kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate
Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi yang disampaikan penasehat hukum (PH), Farit Galitan. Dalam eksepsi itu disebutkan, terdakwa keberataan dengan surat dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
PH menyampaikan, dalam dakwaan primair, terdakwa bersama mantan Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Rahmat Safrani memotong pembayaran ganti rugi lahan GOR 2018. Ironisnya saksi Rahmat tidak ditetapkan tersangka, tetapi hanya dijadikan saksi untuk terdakwa Rani. “Jaksa dalam membuat dakwaan tidak menguraikan secara jelas dan cermat terkait delik yang didakwakan kepada terdakwa,” ujarnya
Menurutnya, Dakwaan dengan cara merumuskan fakta perbuatan yang bertentangan dengan unsur tindak pidana yang didakwakan, adalah dakwaan yang kabur dan samar-samar.” Dalam dakwaan primair itu hanyalah strategi untuk menjebak terdakwa dan melindungi pelaku dalam isi eksepsi,” pungkasnya.
Diketahui surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum
mendakwa pasal 12 huruf e jo pasal 18 ayat huruf b UU Nomor 31 tahun 1999
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah
dengan UU Nomar 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31
tahun 1999 tentang tindak pidanaa pemberantasan korupsi jo pasal 5S ayat (1) ke
I KUHP Jo pasal 64 ayat I KUHP Sedangkan Subsider pasal 11 jo Perundangan yang
sama.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU menjelaskan, terdakwa Rani bersama dengan saksi RS alias Rahma selaku Kabag Pemerintahan 2018 dan 2019 di kantor Bagian Tata Pemerintahan Halmahera Tengah atau di tempat yang masih termasuk dalam daerah hokum pengadilan tindak pidana korup di Ternate, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang.
Yakni Abubakar Bay, Malik Amin, Saban Hamim, Muhammad lazim, Rais T Jumati, Lasamida Kurupunda, Nirwan Zainal, ldris Ali, Julfadii Iman. Slamet Fanyirarnana, Alfera L. Ely, Hasan Buton, Daud Majid, Fajin Ibrahim, dan Anas Salim untuk memberikan sesuatu, membayar, atau nenerima pembayaran dengan potongan terhadap pembayaran ganti rugi lahan pembangunan GOR Fagogoru senilal Rp632. 361.185,00.
Diketahui, 2018 lalu Pemkab Hahteng merencanakan
lokasi dan luas tanah pembangunan GOR Fagogoru di Desa Nurweda, Kecamatan Weda,
dengan total anggaran Rp80.000.000.000. Anggaran ini juga telah disetujui
pemerintah daerah dan DPRD untuk dikerjakan secara tahun jamak (muli years)
selama 3 tahun, dimulai sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2022.
Dengan estimasi awal memerlukan lahan kurang lebih 25 hektar yang akan
dibebaskan untuk pembangunan GOR. Tahun 2018 Bagian Pemerintahan melakukan
pembebasan lahan dengan anggaran sebesar Rp3 miliar lebih. (udy)


Berikan Komentar pada "Terdakwa GOR Keberatan Dakwaan JPU"