BOBONG – Aktivitas galian C berupa pasir dan bebatuan marak terjadi di Kecamatan Taliabu Barat, Ibukota Kabupaten Pulau Taliabu.
Maraknya aktivitas tersebut tidak serta merta membuat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Taliabu membuka mata, yang kerap kali Taliabu sering dilanda banjir saat musim penghujan. Hal itu membuat geram Kepala Desa (Kades) Wayo, Kecamatan Taliabu Barat, Sofyan Hasan.
Sofyan menilai, DLH sengaja melakukan pembiaran terhadap aktivitas Galian C berupa bebatuan dan pasir, padahal aktivitas tersebut mengancam kondisi lingkungan sekitarnya yang akan berdampak buruk terhadap warga setempat.
Sofyan lantas mencontohkan, akibat Galian C di gunung merah beberapa tahun lalu, dalam kota Bobong, pelaku usaha tanpa diberikan sangsi tegas, padahal setiap musim penghujan ratusan ton pasir ikut terbawa oleh air ke pemukiman hingga badan jalan bahkan drainase yang menyebabkan Taliabu kebanjiran akibat luapan air hujan.
“DLH tidak serius dalam penertiban Galian C di Taliabu Barat, katanya sudah stop semua Galian C, padahal masih ada aktivitas Galian C di atas kawasan Pekuburan Desa Wayo dan pinggir jembatan baru dekat lahan pekuburan,” kesal Kades Desa Wayo di Bobong (27/08/2021) siang. Kata dia DLH terkesan pilih kasih, pihak lain dilarang melakukan Galian C, sementara yang lain dibiarkan melakukan aktivitas.

Terpisah, Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas, Dinas Lingkungan Hidup Pulau Taliabu, Wahyu, mengaku telah mewarning seluruh pemilik usaha Galian C (Penggalian Batuan) untuk menghentikan aktivitas tersebut, sebelum mengantongi izin dari Dinas PTSP selaku dinas terkait.
“Kita sudah melayangkan surat kepada pemilik usaha untuk menghentikan kegiatannya, dan memberitahukan ke mereka untuk segera melakukan proses perizinan di dinas terkait,” katanya kepada fajarmalut.com diruang kerjanya. Untuk itu pihaknya akan melayangkan surat peringatan kedua kalinya kepada pelaku usaha untuk menghentikan aktivitas.
Sementara disinggung terkait ketegasan pemberhentian aktivitas galian, kata dia itu bukan ranah DLH, melainkan sudah menjadi tupoksi Satpol PP sebagai penegak Perda maupun penegak kebijakan pemerintahan di daerah.“Kita punya tupoksi upaya penanggulangan, tapi kalau aktivitas galian c secara teknis dan kewajiban untuk menutup, ranahnya Satpol-PP,” tegas Wahyu.(bro)

