Perda Disahkan, Direksi PDAM Bakal Diisi

Yamin Rusli

TERNATE – PDAM Cabang Ternate sudah berubah menjadi perusahan umum daerah air minum (perumda) ake gaale. Setelah Perda tentang Perumda Ake Gaale itu disahkan DPRD dalam paripurna yang digelar Selasa kemarin.

Ketua Pansus III DPRD Kota Ternate, Yamin Rusli dalam laporannya mengatakan, berdasarkan usulan dan pendapat dari Fraksi DPRD Kota Ternate yang disampaikan melalui Pemandangan Umum Fraksi serta Hasil Pembahasan Panitia Khusus 3, baik secara internal maupun eksternal yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembahasan dalam Pembicaraan Tingkat I akhir antara DPRD dengan Pemerintah Kota Ternate, maka telah ada penyamaan persepsi atau kesepakatan pendapat terhadap ranperda.

“Maka sesuai judul peraturan daerah ini disepakati untuk diubah kalimat Ake Malako menjadi Ake Gaale, sehingga selengkapnya menjadi Rancangan Peraturan Daerah Perusahan Umum Daerah Air Minum Ake Gaale,” katanya.

Menurutnya, pada konsideran menimbang, disepakati untuk diubah redaksi kalimat pada huruf a dan huruf b, sehingga dalam rangka memperkuat kelembagaan PDAM Kota Ternate guna mendukung pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam penyediaan air minum secara berkesinambungan, maka perlu adanya perbaikan tata kelola PDAM sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.” Kita berharap semoga rancangan peraturan daerah yang disahkan ini menjadi peraturan daerah yang responsif dan menjawab perbaikan tata kelola Perusahan Daerah Air Minum di Kota Ternate,” pintanya.

Sementata itu, Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman usai paripurna menyebutkan, dengan disahkan Perda ini, maka posisi dewan direksi nanti akan di isi setelah melalui seleksi. ”Nanti akan dibentuk pansel, jadi nanti juga akan diisi direktur juga,” sebutnya.

Dikatakannya, untuk pengisian di PDAM secepatnya akan dilakukan, sebab hal ini berkaitan juga dengan tuntutan pelayanan. “ Karena kami tinggal menunggu ini saja, setelah ini disahkan langsung jalan,” tegasnya.(cim)