Peserta Tes CPNS Wajib Swab Antigen

Swab Antigen

SANANA – Pelaksanaan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), akan dilaksanakan pada 4 hingga 9 Oktober 2021. Ini berdasarkan surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 859 Tahun 2021 tentang pelaksanaan SKD CPNS 

Peserta yang mengikuti SKD CPNS diwajibkan mengikuti tes Swab antigen. “ Itu diwajibkan. Karena dengan kondisi pandemi sekarang, maka itu wajib dan ini merupakan suatu upaya pencegahan Covid-19 terhadap peserta tes,” kata Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi, Badan Kepegawain dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepsul, Jailani Umasangaji saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (01/08/2021). 

Jailani mengatakan, apabila peserta yang menolak untuk dilakukan antigen, maka yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk melakukan tes. “ Ini kan sudah disyaratkan. Maka peserta yang memenuhi syarat itu berarti kita terima. Seandainya yang bersangkutan menolak, berarti kami anggap tidak memenuhi syarat untuk melakukan tes dan dinyatakan gugur,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, peserta yang akan mengikuti tes dianjurkan minimal jaraknya 1 meter antara peserta satu dengan peserta lain. Dalam satu sesi pelaksanaan tes hanya terisi 50 peserta. Dalam satu hari, 200 peserta yang mengikuti tes. Sebab satu hari ada empat sesi. “ Tapi itu tidak dibagikan sesuai jabatan yang dilamar, tapi dibagi acak sesuai dengan nomor yang didaftarkan,” ucap Jailani. 

Jailani menambahkan, tahun ini peserta yang lolos administrasi sebanyak 976 orang. Dan itu setelah pengumuman masa sanggah. “Semua yang akan mengikuti tes berjumlah 976 orang,” tandasnya.(nai) 

Berita Terkait