WEDA – Jadwal pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), hingga saat belum diketahui pasti.
Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Pemkab Halteng, akan menetapkan tes SKD CPNSD setelah ada informasi resmi dari BKN. “Jadwal pelaksanaan SKD di Halteng belum ada,” kata Kabid Pengadaan dan Pemberhentian BKPSDM Halteng, Alfera Ely.
Alfera menjelaskan, Kantor Regional (Kanreg) 11 belum memberikan informasi resmi. Namun untuk saat ini BKN telah mengumumkan jadwal nasional pelaksanaan SKD dimulai 2 September hingga 11 Oktober. “ Kita dari BKD belum dapat jadwal tes, tapi jadwal nasionalnya sudah keluar, dan itu dimulai dari 2 September sampai 11 Oktober,” akunya.
Menurutnya, jadwal SKD CPNS di Halteng akan dimulai setelah pelaksanaan tes Lembaga dan Kementerian. Untuk pengumuman sesi dilakukan setelah jadwal resmi keluar. “Penetapan jadwal dan sesi mandiri akan diumumkan setelah ada jadwal tes,” tandasnya.
Peserta seleksi CPNS lanjutnya, harus membawa bukti surat PCR atau antigen non reaktif, kartu deklarasi sehat, kartu peserta ujian dan KTP. “Syarat-syarat ini harus dibawa saat tes SKD,” ujarnya.
Selain itu, BKPSDM Halteng akan memfasilitasi peserta yang akan melakukan tes antigen atau rapid test di lokasi ujian. “Jadi, kita berencana akan memfasilitasi atau memberikan kemudahan kepada peserta untuk rapid test di lokasi,” paparnya. Meski demikian, peserta diharapkan sudah melakukan rapid test antigen dan PCR dengan hasil non reaktif sebelum datang mengikuti tes SKD. (udy)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

