TOBELO – Salah seorang Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II Tobelo, MF alias Fatah (25) warga Desa Wailoar Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang menjalani masa tahanan atas kasus pencurian, ditemukan tak bernyawa, setelah gantung diri menggunakan kain yang diikatkan di fantilasi kamar mandi, pada Minggu (08/03) lalu.
Kasubag Humas Polres Halut, Aiptu. Mansur Basing menjelaskan, kejadian tersebut baru diketahui terjadi pada Senin (09/03) sekitar Pukul 00.10 Wit dengan lokasi kejadian di Lapas Kelas II B Tobelo Desa Gorua Kecamatan Tobelo Utara Kabupaten Halmahera Utara (Halut). Sementara itu, berdasarkan dengan kronologis sesuai keterangan yang diperoleh pihak kepolisian di TKP dari salah saksi yang juga merupakan tahanan rutan, Aldi Maikelesi menyebutkan, pada sekitar pukul 22.50 Wit, dirinya sempat ingin mencuci tangan, tetapi pintu kamar mandi dikunci korban MF. Aldi saat itu juga sempat mencoba untuk memanggil, tetapi korban tidak bersuara, sehingga akhirnya dirinya masuk ke kamar mandi yang ada di sebelahnya.
“Saksi Aldi sempat mengingat bahwa korban sebelumnya sedang menerima telepon dari pacarnya, yakni SG sambil menangis di bawah kolom tempat tidurnya. Saat itu, Aldi langsung membangunkan Onesimus Bani dan Andri Tasim,” katanya. Setelah dibangunkan Andri Tasim, selanjutnya mereka mengecek siapa saja yang tidak berada di tempat tidur.
“Ternyata benar, bahwa korban yang tidak berada di tempat tidurnya, kemudian mereka mencoba mengedor pintu kamar mandi dan melihat bagian bawah dan atas kamar mandi, tetapi korban tidak terlihat karena dalam keadaan mati lampu. Andri sempat bercanda dengan Aldi karena kebiasaan korban, apabila menggunakan HP selalu bersembunyi karena takut diketahui oleh petugas,” jelasnya Mansur Senin (09/03/2020) kemarin. Selanjutnya, lanjut Mansur, keduanya tidak puas karena korban belum juga keluar untuk membuka pintu. Mereka langsung berteriak memanggil Abubakar selaku Napi yang telah dipercayakan oleh petugas rutan untuk membantu melaksanakan piket malam. Abubakar langsung menuju blok A ruang tahanan korban, Abubakar kemudian diberitahukan Andri untuk melihat dari fantilasi kamar mandi, dan saat dilihat ternyata ada ikatan kain di fentilasi.
Andri kemudian langsung mendobrak pintu kamar mandi dan melihat korban posisi sudah tergantung. “Setelah melihat korban dalam posisi tergantung, Abubakar langsung mencari pisau dan memotong kain yang terikat di fentilasi dan korban kemudian di angkat serta diletakkan di atas tempat tidur, saksi juga menyebutkan korban sudah tidak bernyawa lagi saat,” jelasnya. Setelah menerima laporan, SPKT Piket Reskrim dan Unit Identifikasi langsung turun ke TKP dan melakukan olah TKP.
Sedangkan Barang Bukti (BB) HP Nokia milik korban dan kain sarung, telah diamankan penyidik. Selain itu, berdasarkan keterangan Kepala Rutan Tobelo, korban akan bebas bersayarat pada 19 April 2020 mendatang. Saat ini jenazah telah berada di kamar mayat RSUD Tobelo dan kemudian penyidik membuat permintaan visum dikarenakan keluarga korban berada di Halsel. (fer)


Berikan Komentar pada "Napi Lapas Tobelo Gantung Diri"