TIDORE – Setelah pelantikan Kepala Desa (Kades) pada Agustus kemarin, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Tidore Kepulauan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintah Daerah dengan para kades dan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kota Tidore Kepulauan.
Rapat ini dipimpin oleh Walikota, Capt. H. Ali Ibrahim didampingi Wakil Walikota, Muhammad Sinen dan Sekretaris Daerah Kota Tikep Ismail Dukomalamo. Rapat tersebut, membahas terkait dengan evaluasi kinerja aparatur pemerintahan desa, kepentingan-kepentingan desa dan tugas pokok antara kades dan BPD, kegiatan ini juga sebagai bentuk antisipasi terhadap permasalahan yang bisa timbul di masing-masing desa.
Kepala DPMD Kota Tikep, Abdul Rasid, mengatakan, selama ini kondisi yang terjadi di lingkup pemerintahan desa, sering terjadi kesalahpahaman antara pemerintah desa dan BPD terkait penyusunan APBDes serta tugas pokok dan fungsi. Pasalnya dalam sistem pengawasan, BPD kerap kali berkeinginan untuk mengetahui RAB dalam penyusunan anggaran, padahal hal itu merupakan kewenangan pemerintah desa. Olehnya itu, Pemdes sebatas menyampaikan laporannya ke BPD untuk disetujui dan diketahui, sehingga fungsi BPD hanya sebatas memegang dokumen APBDes untuk mengontrol kegiatan desa selama satu tahun anggaran.
Selain terkait evaluasi kinerja, Rasid juga mengaku dalam pertemuan tersebut, pemerintah daerah meminta kepada pemerintah desa agar pada tahun 2022 untuk Alokasi Dana Desa (ADD) yang sebelumnya digelontorkan sebesar 10 persen akan dikurangi sebesar 2,5 persen. Hal itu bertujuan agar dapat membiayai sejumlah kegiatan di bidang pendidikan dan kesehatan serta kegiatan lainnya yang bersesuaian dengan visi misi Walikota dan Wakil walikota.
Kendati demikian, pengurangan ADD hanya berlaku selama musim pandemi, namun apabila situasinya sudah kembali normal maka ADD milik desa akan dianggarkan sebesar 10 persen. “Persoalan ini juga disepakati secara bersama antara pemerintah daerah dan pemerintah desa, sehingga kalau di tahun 2022 situasinya sudah normal, maka anggaran 2,5 persen milik desa ini akan dikembalikan melalui APBD perubahan,” tandasnya.
Terpisah Wakil Walikota Muhammad Sinen berharap dari pertemuan tersebut, kades dan BPD sudah harus memiliki kesepahaman yang sama untuk membangun desa, bahkan dia menekankan dalam menjalankan program desa kedepan, pemerintah desa harus bisa menyesuaikan setiap kegiatan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) milik Kota Tidore Kepulauan.
Untuk itu penyesuaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan RPJMD Kota Tikep harus bersinergi. “Desa juga menjadi ujung tombak dalam mensukseskan visi misi yang telah kami canangkan, untuk itu kedepan desa wajib menyesuaikan programnya dengan RPJMD Kota Tikep yang telah disepakati oleh Pemerintah Kota dan DPRD. lagipula, RPJMD ini juga merupakan produk hukum dan acuan bagi pemerintah daerah menyelenggarakan kegiatan lima tahun kedepan,” tandasnya. (ute)

