BOBONG – Setelah diberhentikan secara tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) beberapa waktu lalu, kekosongan posisi Komisioner Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, Mohtar Tidore akhirnya terisi.
Hal tersebut setelah Bawaslu RI melantik dan mengambil Sumpah Janji Jabatan Iskandar menggantikan Mohtar Tidore pada proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Komisioner Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, yang dilakukan secara daring pada Kamis (09/09/2021) di Kantor Bawaslu Taliabu.
PAW ini dilakukan setelah Bawaslu RI memverifikasi uji coba terhadap tiga calon pengganti antar waktu, yakni Aksa Puko, Iskandar, dan Sukasno Sangaji dan memilih Iskandar sebagai pengganti Mohtar.
Diketahui, pada 21 April 2021 DKPP memutuskan dan memberhentikan secara tetap salah satu anggota Bawaslu Pulau Taliabu dengan masa jabatan 2018-2023, yakni Mohtar Tidore. Keputusan DKPP itu ditindaklanjuti Bawaslu RI melalui SK pada tanggal 9 Agustus 2021. Selanjutnya, Bawaslu RI melakukan verifikasi berkas dan memutuskan Iskandar sebagai pengganti,
Pelantikan secara daring itu dihadiri seluruh komisioner Bawaslu Taliabu, Ketua KPU Taliabu, sekretaris Bawaslu Taliabu dan para saksi maupun rohaniawan (bro)

