SANANA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula, menyurati Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku Utara terkait aktivitas penebangan kayu yang dilakukan CV Az-zahra Karya. Sebelumnya, tim investigasi dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Sula telah melaporkan CV Az-zahra Karya ke Polres.
Dalam laporan tersebut, perusahaan yang beroperasi di wilayah Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah itu, diduga melakukan penebangan kayu dalam kawasan hutan, dan terindikasi keluar dari Areal Penggunaan Lain (APL) sebagaimana Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) yang diperoleh perusahaan tersebut.
Menindaklanjuti laporan tim investigasi yang dibentuk Pemda Sula, Satreskrim Polres Sula yang menangani laporan tersebut langsung menyurati Dishut Maluku Utara dan meminta mengirimkan ahli ke lokasi untuk memastikan apakah benar CV Az-zahra Karya telah melakukan penebangan kayu di luar areal yang diizinkan.
“Kami sudah buat surat permintaan ahli ke Dinas Kehutanan Provinsi,” kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU Aryo Dwi Prabowo kepada wartawan, Senin (13/09/2021).
Aryo menambahkan, Polres menunggu kedatangan ahli ke lokasi dan memastikan apakah aktivitas penebangan kayu itu keluar dari areal izin yang diperoleh CV Az-zahra Karya atau tidak. “Kan itu harus pakai ahli untuk cek lokasinya. Yang bisa memastikan itu di luar areal atau tidak, kan ahli,” ujarnya.
Sekadar diketahui, pada laporan tim investigasi, ada beberapa administrasi yang tidak diperoleh CV Az-zahra Karya. Yaitu Rekomendasi Kesesuaian Lahan (RKL), hak kelompok tani sebagai pemenuhan kebun plasma minimal 20%, persemaian minimal 0,5 sampai 1 hektar, peta persemaian, rencana pembangunan kebun inti, dokumen rencana pengelolaan hasil, pernyataan penyediaan tenaga penyuluh pendamping pertanian atau kebun, surat pernyataan kemitraan dengan kelompok tani dan surat pernyataan tidak menguasai lahan melebihi ketentuan. Tak hanya itu, isi laporan tim investigasi itu juga menyebutkan, adanya dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan ketua kelompok tani.(nai)

