TERNATE – Perkara tindak pidana dugaan korupsi pengadaan Kapal Nautika dan alat simulator yang menyeret empat tersangka kini dinyatakan lengkap. Lantaran penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) melakukan tahap II bagi empat tersangka beserta barang bukti setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. Otomatis perkara ini dalam waktu segara disidangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
“Sudah tahap II, dan dalam waktu dekat segara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri,” kata Juru bicara Kejati Malut Richard Sinaga, Rabu (15/9/2021). Dia menuturkan, tahap II perkara pengadaan nautika, kapal penangkap ikan beserta alat-alat simulasi untuk praktikum bagi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kemaritiman melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Malut.
Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh penutut umum (P21) sejak tanggal 10 September kemarin dengan tersangka Imran Yakub selaku mantan Kepala Dinas Dikbud Malut, Reza selaku ketua pokja I ULP Provinsi Malut, Zainuddin Hamisi selaku PPK, dan Ibrahim Ruray selaku pelaksana kegiatan.
Menurut Richrad, dalam perkara ini menyangkut kerugian keuganan Negara berdasarkan perhitungan BPKP Malut sebesar Rp4,735 miliar. Karena itu dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate.
“Proses penyerahan berkas tersangka dan barang bukti dilakukan itu sudah sesuai ketentuan yang berlaku beserta dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan,” tandasnya. (dex)

