Jaksa Tahan Tersangka Kasus Tembakau

TERNATE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate menerima tahap II dari Polsek Ternate Utara atas  tersangka Guntur S Nurahmad alias Guntur dalam  kasus   narkotika golongan satu jenis tambakau. Hasil  pemeriksaan  berkas diperoleh bukti, tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan.

Sebab, dikwatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan Barang Bukti (BB) atau mengulangi  tindak pidana. Tersangka   Guntur S Nurahmad  melakukan tindak pidana narkotika, Kamis (3/10/2019) di Desa amasing Kota Popo Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.

Kasie Pidum Kejari Ternate,  Pardi SH  kepada wartawan membenarkan adanya  pelimpahan   berkas tahap dua dan penahanan terhadap tersangka Guntur. “Iya betul, hari ini kami terima tahap II dan penahanan terhadap Guntur,” ungkap Pardi  kepada  wartawan, diruang kerjanya, Rabu (11/3) kemarin.

Pardi menambahkan, tersangka yang tinggal di Desa Mandaong Kabupaten  Halmahera Selatan, kini dititipkan dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate, mulai dari 10 Maret hingga 29 Maret 2020. “Tersangka saat ini sudah  ditahan di Rutan Ternate selama 20 hari ke depan,” tandasnya. (dex)

Berita Terkait

Berikan Komentar pada "Jaksa Tahan Tersangka Kasus Tembakau"

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*