TERNATE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate menerima tahap II dari Polsek Ternate Utara atas tersangka Guntur S Nurahmad alias Guntur dalam kasus narkotika golongan satu jenis tambakau. Hasil pemeriksaan berkas diperoleh bukti, tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan.
Sebab, dikwatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan Barang Bukti (BB) atau mengulangi tindak pidana. Tersangka Guntur S Nurahmad melakukan tindak pidana narkotika, Kamis (3/10/2019) di Desa amasing Kota Popo Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.
Kasie Pidum Kejari Ternate, Pardi SH kepada wartawan membenarkan adanya pelimpahan berkas tahap dua dan penahanan terhadap tersangka Guntur. “Iya betul, hari ini kami terima tahap II dan penahanan terhadap Guntur,” ungkap Pardi kepada wartawan, diruang kerjanya, Rabu (11/3) kemarin.
Pardi menambahkan, tersangka yang tinggal di Desa Mandaong Kabupaten Halmahera Selatan, kini dititipkan dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate, mulai dari 10 Maret hingga 29 Maret 2020. “Tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Ternate selama 20 hari ke depan,” tandasnya. (dex)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)


Berikan Komentar pada "Jaksa Tahan Tersangka Kasus Tembakau"