Ancaman Galian C di Taliabu

Kondisi Badan Jalan dan Selokan di Jalan Sisiwa kota Bobong Kabupaten Pulau Taliabu

BOBONG – Ancaman aktivitas galian C dalam kota Bobong, ibukota Kabupaten Pulau Taliabu makin hari ian tidak terkendali. Warga sekitar ibu kota pun mulai terusik dengan aktivitas tambang pasir dan batuan itu.

Ancaman yang begitu dirasakan warga saat ini mulai dari terdampak debu, merusak jalan hingga material yang diangkut bertebaran di badan jalan yang kerap membahayakan pengguna jalan. Padahal, pemerintah setempat menjadikan sektor itu salah satu pengenjot pajak daerah. Usut puya usut, ternyata aktivitas tambang galian C belum mengantongi izin dari intansi terkait.

Kendati belum mengantongi izin, penambang terus beroperasi.  Setiap hari mobil mengangkut hasil galian C, warga menjadi korban. Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas, Dinas Lingkungan Hidup Pulau Taliabu, Wahyu ketika dikonfirmasi mengaku baru memberikan satu kali teguran kepada seluruh pemilik usaha penggalian batuan atau pasir untuk menghentikan aktivitas mereka bila tidak mengantongi izin dari Dinas PTSP selaku dinas terkait.

“Kita sudah melayangkan surat kepada pemilik usaha untuk menghentikan kegiatannya, dan memberitahukan ke mereka untuk segera melakukan proses perijinan di dinas terkait,” kata Wahyu kepada di ruang kerjanya belum lama ini.

Namun demikian, Wahyu berjanji melayangkan surat kedua jika penambang beraktivitas tanpa izin.  Satpol PP selaku penegak peraturan daerah pun belum dapat bertindak lantaran belum mendapat surat dari DLH.

“Sampai sekarang saya belum tahu apakah surat larangan itu (galian C) itu sudah ada ke Satpol atau belum. Yang jelas kita siap melakukan penertiban jika itu diperlukan. Kalau mau tutup  ya kita siap tutup asalkan sesuai dengan surat masuk ke kita,” tandas Danton Satpol PP Taliabu, Burhan pekan kemarin. Amatan Fajar Malut, dalam kota Bobong saat ini, tidak hanya aktivitas galian C saja yang menjadi keluhan warga. Upaya pengendalian dampak galian C seperti timbunan tanah di badan jalan maupun drainase dari gunung Merah juga hingga saat ini belum  teratasi.

Akibatnya, timbunan pasir terus terjadi tanpa ada upaya penanggulangan di badan Jalan maupun drainase yang terus tertimbun pasir. Alhasil, drainase yang sebelumnya menjadi jalur keluar air, kini mulai merembes ke badan jalan dan perumahan warga.

Sementara  tahapan rencana kerja pengendalian DLH Taliabu yang memberlakukan kewajiban setiap pelaku usaha penggalian batuan atau pasir setempat untuk melakukan perizinan melalui pintu perizinan pada dinas PTSP tidak berjalan sesuai harapan. (bro)