Perataan Lahan di Sangaji Tanpa Izin

Nurlela Syarif

TERNATE – Komisi III DPRD Kota Ternate, Rabu (22/09/2021) hari ini, bakal memanggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Tony S Pontoh. Berkaitan dengan aktivitas pembongkaran lahan di RT 15 Kelurahan Sangaji, Kecamatan Ternate Utara yang diduga dilakukan tanpa disertai izin lingkungan

Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlela Syarif meminta pemilik lahan yang diratakan, Hatimah Albar menghentikan aktivitas pembongkaran lahan tersebut dan berkoordinasi dengan tim teknis dari DLH.

Kata dia, pengembang tidak boleh seenaknya melakukan pekerjaan pengelolaan tanpa ada prosedur perizinan. “Kami berharap juga yang menandatangani kontrak surat peringatan dari Dinas Lingkungan Hidup, atas nama Ibu Hatimah Albar agar bertanggung jawab, segera berkoordinasi dengan orang teknis di lapangan untuk menindaklanjuti penerapan sanksi administratif paksaan Pemerintah kepada Ibu Hatimah Albar untuk memberhentikan pekerjaan pengembangan tersebut, sebelum ada izin yang dikeluarkan,” jelasnya.

Kata dia, Komisi III harus persoalkan aktivitas pembongkaran lahan di RT 15 Kelurahan Sangaji, Kecamatan Ternate Utara itu, karena tidak ada izin yang dikeluarkan DLH.  “Yang kita persoalkan ini adalah harus on the track, jadi harus izin dulu. PL-nya di terbitkan dulu, berproses dulu baru lakukan penggarukan atau pekerjaan lain yang bersentuhan dengan persoalan lingkungan,” tegas Nurlela.

Apalagi menurut dia, sudah ada keluhan dari masyarakat saat Komisi III mengunjungi lokasi pembongkaran lahan. “Dalam pengamatan kami sangat berdampak terhadap lingkungan, mulai dari fasilitas publik seperti tiang listrik, jalan, banyak pekerjaan yang sudah menyimpang,” ujarnya.

Pola pekerjaan pengembang yang seperti ini dikerjakan juga di tempat yang lain. Ia mencontohkan pengembang properti yang dilakukan pihak Dagimoy. Kata dia, setelah dibangun ada banyak dampak lingkungannya seperti banjir dan rawan longsor. “Akhirnya minta Pemerintah untuk tanggung talud dan segala macam, ini kan pekerjaan yang mengulangi kesalahan yang sama. Pola-pola itu yang Komisi III hindari,” tegas Nella.

Nurlela menegaskan, DLH juga sudah mengeluarkan surat pemberhentian pada 15 September kemarin. Surat DLH tersebut dengan tegas mengatakan, ada sanksi administrasi paksaan Pemerintah Kota Ternate terhadap Hatimah Albar sebagai pengembang dan sekaligus pemilik lahan agar memberhentikan pekerjaan pembangunan tersebut sebelum izinnya dikeluarkan Pemerintah.

“Apa salahnya izinnya diurus dulu. Status lahan ini kepemilikannya atas nama Ibu Hatimah Albar. Memang itu status lahan pribadi, namun analisa dari Komisi III lahan itu merupakan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang apabila ada pekerjaan pemangkasan pohon, itu kan sumber resapan airnya menjadi terkendala. Kalau dari awal sudah berproses izin, otomatis Dinas terkait akan mengarahkan bagaimana pola pengembang mengembangkan usahanya di situ. Bagaimana kajian terhadap dampak lingkungannya, itu ada arahan-arahan sesuai dengan kondisi lahannya. Tapi ini kan main seenaknya saja. Itu yang menjadi stressing Komisi III dan yang sangat memprihatinkan, sudah dikasih surat larangan, malawang (membandel) lagi. Berarti kan tidak ada itikad baik pengembang dalam upaya menindaklanjuti apa yang menjadi sanksi administratif Pemkot,” tegas Nurlela seraya mengatakan karena itu, Komisi III akan memanggil Kepala DLH untuk membahas persoalan tersebut.

Terpisah, Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate sebagai instansi teknis untuk turun memeriksa sejumlah dokumen izin pembongkaran dan pemerataan lahan termasuk di kelurahan Sangaji yang disuarakan DPRD. “ Saya akan perintahkan DLH untuk turun dulu untuk melihat izin pekerjaan mereka,” kata  Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman, Selasa (21/09/2021).

Untuk memastikan hal itu, nanti dari DLH yang turun ke lapangan. “ Insya Allah nanti akan turun cek ke lapangan,” sebutnya. Terpisah, Camat Ternate Utara Zulkifli mengaku, pekerjaan pemerataan lahan di Kelurahan Sangaji itu bersifat pribadi, dan bukan untuk dilakukan pembangunan perumahan. Bahkan saat ini proses izinnya sudah masuk ke pihak DLH.

“Tugas kami di Kecamatan itu hanya bagaimana pihak pekerjaan ini melengkapi dokumen SPPL dan ranah Lurah hanya membuat surat izin tidak sengketa,” katanya. Sementara untuk izin di lapangan semua berada di DLH sebagai kewenangan pengawasan. “Iya betul, tidak ada izin untuk saat ini dalam proses pekerjaan di lapangan, karena masih dalam proses membuat di DLH dulu,” tegasnya.(nas/cim)