TERNATE – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut) melimpahkan berkas perkara pengadaan Nautika Kapal penangkap ikan dan alat simulasi untuk SMK kemaritiman yang melekat di Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dikjar) Provinsi Malut Tahun anggaran 2019.
Pelimpahan berkas perkara ini pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Selasa (28/7) kemarin sekitar pukul 10.00 WIT. “Untuk berkas perkara Kapal nautika sudah kami limpahkan tadi (kemarin) sekitar jam 10,” kata Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga.
Richard menambahkan pelimpahkan berkas perkara dengan terdakwa masing-masing IY selaku pengguna anggaran, ZH selaku pejabat pembuat komitmen, RZ selaku Ketua Pokja Pemilihan serta IR selaku penyedia jasa atau kontraktor pelaksana pekerjaan.
Richard menegaskan, para terdakwa diduga melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Ayat 2 undang-undang nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Atas tindakan para terdakwa ini berdasarkan perhitungan BPKP Provinsi Maluku Utara terdapat kerugian keuangan Negara sebesar Rp.4.735.886.614. Proses pelimpahan terhadap para terdakwa itu dilakukan sudah sesuai prosedur yang berlaku,” tandasnya. (dex)

