SANANA – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Lasidi Leko menyebut, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP), Samsul Soamole keliru.
Politisi PBB itu menilai, penyampaian Samsul terkait proyek pekerjaan jembatan air Fuata, Kecamatan Sulabesi Timur yang gagal konstruksi itu, tidak punya dasar. “Masa sebut bangunan gagal konstruksi tanpa dasar dari ahli. Itu artinya Kadis PUPRPKP Sula keliru,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (28/09/2021).
Lasidi mengatakan, seorang kepala dinas itu jangan hanya asal-asalan berbicara. Tetapi harus melalui prosedur. “Kadis tidak punya wewenang sebut jembatan itu gagal konstruksi. Yang punya wenang itu dari ahli,” semprotnya.
Dia menambahkan, apabila memang benar bangunan itu gagal konstruksi, harusnya dinas terkait gunakan jasa dari ahli. Kalau sudah gunakan jasa ahli baru bisa sebut itu gagal konstruksi,” ucap Lasidi.(nai)

