Kena Sanksi Disiplin, Risval Gugat Wali Kota Ternate

Hendra Kasim
Hendra Kasim

TERNATE – Putusan yang diambil Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman dengan menjatuhi hukuman indisipliner terhadap Risval Tribudiyanto, setelah dua kali diklaim melakukan pemanggilan dan yang bersangkutan menolak hadir, nampaknya berbuntut panjang. Karena keputusan Wali Kota Ternate nomor 800/2582/2021 itu, terancam digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hendra Kasim yang merupakan Kuasa Hukum dari Risval Tribudiyanto mengatakan, upaya yang ditempuh oleh kliennya itu sudah diatur dalam undang-undang nomor 30 tahun 2014. “Upaya Hukum Keberatan yang kami tempuh atas nama klien kami Pak Risval merupakan langkah konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-undang 30/2014, dimana setiap warga negara yang keberatan terhadap Keputusan Tata Usaha Negara, dapat menempuh Upaya Hukum Keberatan Administrasi dan Banding Administrasi,” katanya Minggu (03/10/2021).

Pihaknya kata dia, keberatan dengan keputusan Wali Kota atas kliennya itu. “Upaya yang kami tempuh ini adalah upaya keberatan administrasi, terhadap Keputusan Walikota Nomor 800/2582/2021,” sebutnya.

Dikatakannya, keberatan ini dilakukan karena Risval belum juga memberikan keterangan atas tuduhan tersebut.“ Pada prinsipnya, kami keberatan atas status indisipliner terhadap klien kami, padahal sampai sekarang yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi terhadap tuduhan tersebut, atau setidak-tidaknya tidak ada bukti yang cukup untuk menjatuhkan status indisipliner terhadap klien kami,” tegasnya.

Menurutnya, langkah yang ditempuh ini bakal berujung ke PTUN dan upaya keberataan yang dilakukan ini merupakan mekanisme yang dilalui.“ Upaya ini akan berujung di PTUN, adapun upaya keberatan administrasi adalah bagian dari mekanisme formil yang harus dilewati sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 30/2014,” ucapnya.

Dalam undang-undang itu lanjut Hendra, disebutkan sebelum gugatan masuk ke PTUN terlebih dahulu melewati keberatan administrasi. “Dalam Undang-Undang ini sebelum gugatan masuk ke PTUN, terlebih dahulu harus melewati keberatan administrasi. Upaya keberatan ini dimasukkan ke Pejabat TUN yang menerbitkan KTUN, in casu Walikota Ternate,” jelasnya.

Dia menyebutkan, surat keberatan itu sudah disampaikan ke Wali Kota sejak dari 1 Oktober kemarin. “ Sudah kami sampaikan, tertanggal 1 Oktober 2021,” ungkapnya. Terkait dengan jabatan Risval yang dicopot menurut Hendra, pihaknya saat ini lebih fokus ke keberatan terhadap status indisipliner yang bersangkutan. “Sementara ini kami keberatan terhadap status indisipliner kepada klien kami,” tegasnya. Terpisah Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman di konfirmasi Minggu kemarin enggan berkomentar, dia beralasan nanti pada Senin hari ini baru menyampaikan pendapatnya. “Nanti pada hari Senin baru jawab,” tutupnya.(cim)