Inggrit Tepis Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Pilkada

Inggrid Paparang

TOBELO – Inggrit Paparang, menyayangkan jika uang yang diberikan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Halmahera Utara (Halut) tahun 2020 lalu, harus dilaporkan dan telah ditindaklanjuti penyidikan di Polda Maluku Utara (Malut) yang dilaporkan MH dengan dugaan penyalahgunaan uang miliaran oleh salah satu pasangan calon untuk suksesi Pilkada.

Inggrit yang merupakan Ketua DPC PDIP Halut kepada wartawan di kantor DPRD Halut, Senin (04/10/2021) menyebutkan, sebelumnya setelah debat kandidat di Jakarta, dirinya dihubungi Cabup Joel B. Wogono setelah mendapatkan telepon dari Yn yang ingin bertemu untuk kepentingan Pilkada.

“Pak Joel meminta saya mendampingi sebab ada yang ingin membantu soal Pilkada. Kemudian mereka mengajak bertemu. Selanjutnya mereka (suami-istri) datang dan dijemput dan bergeser ke lobi mercure hotel, kemudian ditanyakan soal kendala dan dia pun menceritakan soal Pilkada, baik itu tentang perkembangan saksi dan lainnya. Mereka bersedia membantu dan sempat dimintai dirahasiakan, pasalnya istrinya tercatat sebagai PNS,” jelasnya.

Inggrit juga menjelaskan, berdasarkan permintaan keduanya bahwa ingin membantu dan ini disampaikan secara langsung. “Kami juga tidak buka ke tim karena ini permintaan dari keduanya, tetapi kami bilang ke tim bahwa ada yang membantu. Selanjutnya kami diperkenankan untuk ke Curuk dan ditunjukan pesawat dan juga kegiatan foto bersama. Kemudian kami ke kantornya dan dikatakan bahwa yang bersangkutan akan membantu. Besok kandidat pulang dan saya di Jakarta. Begitupun Info yang saya terima, YT juga ikut pulang,” terangnya.

Dikatakannya, kemudian ada laporan dari Cabup Joel bahwa yang bersangkutan siap bantu dan siap gelontorkan dana sekitar tanggal 23 November sampai pemilihan susulan di Tetewang. “Diberikan bantuan secara bertahap. Ini murni pembicaraan soal Pilkada. Kalaupun ijin bukan ke kami, dia harus ke Bupati aktif atau pun ke Gubernur. Logikanya, jika bilang ijin sangat tidak tepat karena diberikan jelang Pilkada dan di transfer ke ko Jerry. Intinya uang itu murni pilkada dan bukan urus izin penerbangan. Kami nantinya dengar izin sekolah nanti ada pemeriksaan dari Polisi kepada kami yang dilaporkan MH. Selain itu, chattingan ketika bersama kami dibicarakan soal Pilkada dan bukan soal izin penerbangan,” ujarnya.

Diketahui, kasus ini telah ditangani dan ditingkatkan statusnya oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara dari penyelidikan ke penyidikan, setelah penyidik melakukan gelar perkara. Penyidik juga telah telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi. Bahkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara Kombes (Pol) Dwi Hindarwana melalui Kabag Wassidik AKBP Hengky Setiawan menyebutkan, dalam kasus tersebut penyidik telah mengantongi dua alat bukti baik itu alat bukti transfer untuk operasional pembangunan sekolah, namun setelah ditelusuri dana tersebut digunakan untuk anggaran kampanye salah satu pasangan calon untuk mengikuti Pilkada Halut tahun 2020 lalu. (fer)