TERNATE – Gugatan yang dilayangkan Risval Tribudiyanto melalui Kuasa Hukumnya Hendra Kasim, terkait sanksi indisipliner, siap dihadapi Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman. Bahkan anggota Komisi I DPRD Kota Ternate juga menanggapi terkait gugatan Risval itu.
Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman mengatakan, pihaknya tetap mentaati prosedur. “Kita tetap mengikuti prosedur dari yang keberatan dan kita menyesuaikan saja,” katanya Senin (04/10/2021). Meski nanti gugatan itu masuk ke PTUN, dia mengaku baru mendapat suratnya pada Senin kemarin. Yang isinya keberatan. “ Keberatan saja terkait dengan sanksi, dan itu sudah betul karena kita mengikuti apa yang diarahkan oleh Komisi ASN, jadi silahkan,” tegasnya.
Terpisah Anggota Komisi I DPRD Kota Ternate Yamin Rusli mengatakan, gugatan itu haknya Risval Tribudiyanto jika dirinya merasa dirugikan atas keputusan dari Pemkot Ternate terkait indisipliner. “Karena kalau keputusan sanksi berat berarti dia tidak bisa pindah kemana-mana, dan tidak diterima di daerah manapun, jadi kalau dia menganggap keputusan itu merugikan dia, hak untuk menggugat dan itu dijamin oleh konstitusi,” katanya.
Kena Sanksi Disiplin, Risval Gugat Wali Kota Ternate
Menurutnya, berdasarkan rapat Komisi I dengan BKPSDM, pihaknya pernah menanyakan hal itu dan jawaban yang peroleh yakni sudah dilakukan sebelum penjatuhan sanksi, tahapannya sudah jalan baik itu pemanggilan dan lainnya.
“Dan sampai pada penjatuhan sanksi indisipliner, kalau Risval merasa dirugikan, biarkan lanjut ke pengadilan nanti pengadilan yang memutuskan mana yang benar mana yang tidak sesuai,” sebutnya. Meski begitu dia sangat mendukung, apa yang telah dilakukan oleh Pemkot Ternate.
“Kalau urusan menggugat itu haknya Budi dan kita harus menghargai itu, dan kita sudah menanyakan ke BKPSDM sebelum sanksi dijatuhkan dan pemanggilan beberapa kali itu tidak diindahkan Budi, seharusnya dia datang untuk klarifikasi, tapi dia tidak lakukan itu. Makanya nanti kita uji ke pengadilan, kalau nanti putusan pengadilan memenangkan Budi harus kita hargai,” terangnya. Sebelumnya, Risval melalui Kuasa Hukumnya Hendra Kasim mengatakan, upaya yang ditempuh oleh kliennya itu sudah diatur dalam undang-undang nomor 30 tahun 2014.
“Upaya Hukum Keberatan yang kami tempuh atas nama klien kami Pak Risval merupakan langkah konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-undang 30/2014, setiap warga negara yang keberatan terhadap Keputusan Tata Usaha Negara, dapat menempuh Upaya Hukum Keberatan Administrasi dan Banding Administrasi,” jelasnya.
Pihaknya kata dia, keberatan dengan keputusan Wali Kota atas kliennya itu. “Upaya yang kami tempuh ini adalah upaya keberatan administrasi, terhadap Keputusan Walikota Nomor 800/2582/2021,” terang dia. Dikatakannya, keberatan ini dilakukan karena Risval belum juga memberikan keterangan atas tuduhan tersebut.
“Pada prinsipnya, kami keberatan atas status indisipliner terhadap klien kami, padahal sampai sekarang yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi terhadap tuduhan tersebut, atau setidak-tidaknya tidak ada bukti yang cukup untuk menjatuhkan status indisipliner terhadap klien kami,” tegasnya. Menurutnya, langkah yang ditempuh ini bakal berujung ke PTUN dan upaya keberataan yang dilakukan ini merupakan mekanisme yang dilalui. “ Upaya ini akan berujung di PTUN, adapun upaya keberatan administrasi adalah bagian dari mekanisme formil yang harus dilewati sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 30/2014,” ucapnya.
Dia menyebutkan, surat keberatan itu sudah disampaikan ke Wali Kota sejak dari 1 Oktober kemarin. “Sudah kami sampaikan, tertanggal 1 Oktober 2021,” ungkapnya. (cim)

