TERNATE – Oknum anggota yang terlibat kasus pemerkosaan di Polsek Jailolo Selatan inisial NI, telah dijatuhi sanksi kode etik dan disiplin yakni Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Oknum anggota Inisial NI yang bertugas di Polsek Jailolo Selatan terlibat kasus pemerkosaan sudah di PTDH. sedangkan Proses pidananya juga sudah di P21 ke jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Adip Rojikan saat ditemui, Senin, (25/10/2021)
Selain itu, perkara tentang oknum Polisi berinisial Brigpol AGH alias G (40 tahun), berkasnya sudah dikirim ke jaksa untuk dilakukan penelitian.“ ketika jaksa misalnya sudah menyatakan lengkap, maka akan disusul tahap 2 terhadap oknum anggota tersebut,” ujar Adip. Meski demikian tersangka AGH tidak dilakukan penahanan dengan alasan kooperatif.
“Sewaktu-waktu ketika dibutuhkan dalam pemberkasan, AGH tetap hadir,” katanya. Sementara untuk disiplin, propam telah melakukan pemeriksaan saksi dan pemberkasan untuk segera dilakukan persidangan. Namun demikian, Sampai saat ini Bid propam masih mendalami keterkaitan terhadap keterangan saksi yang diperiksa untuk mengambil sebuah kesimpulan sebagai bahan maju ke persidangan.
“Memang ada perbedaan perkara antara NI dan AGH. Untuk NI sesaat kemudian tindak pidana itu diketahui sehingga proses baik itu kode etik dan disiplin maupun pidana umumnya mudah. Sedangkan perkara AGH sudah cukup lama, sehingga proses pembuktiannya perlu kehati-hatian penyidik krimum maupun propam,” tandas Adip. (dex)

