Pemkot Tikep Pasang Badan Terkait Lahan Akelamo

Muslihin

TIDORE – Pemerintah Kota (Pemkot) Tidore Kepulauan mempersilahkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) melayangkan gugatan terkait polemik kepemilikan lahan seluas 239,72 hektar yang berlokasi di Akelamo, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tikep.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Tikep, Muslihin. “Kami punya sertifikat yang sah, jadi kalau Pemprov Malut mau menggugat ya silahkan gugat. Kami siap,” ungkap Muslihin, saat dikonfirmasi, Rabu (3/11/21).

Kendati begitu, Pemerintah Kota Tikep masih menunggu respon dari Pemerintah Provinsi Malut atas surat yang dilayangkan oleh Pemkot Tikep beberapa bulan lalu. “Sampai saat ini kami masih menunggu surat balasan dari Pemprov Malut. Karena sampai sekarang Pemprov Malut belum memberikan respon,” tutur Muslihin.

Dalam masalah tersebut, Pemkot Tikep telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tidore selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mendampingi Pemkot dalam masalah lahan Akelamo. “Kami punya bukti sertifikat yang otentik dan bukti Berita Acara Penyerahan Hibah dari Pemkab Halteng ke Pemkot Tikep,” tandasnya. (ute)