JAILOLO – Kendati sudah diresmikan oleh Bupati James Uang, tambak percontohan udang vaname beralamat di Desa Tuada, Kecamatan Jailolo bermasalah.
Pasalnya, tambak percontohan itu yang dikelola oleh Dinas Kelautan dan Perikanan setempat tidak mengantongi Izin dan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL).
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Agus Mahole bersama salah satu Kepala Bidang diperiksa polisi. ” Kami sudah periksa kadis dan satu orang Kabid,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Halbar, Iptu Ambo Wellang Rabu (03/11/2021) kemarin.
Selain Kadis dan Kabid, Mantan Kapolsek Kota Ternate Utara itu mengatakan, pihaknya juga bakal melakukan pemeriksaan lanjutan pada beberapa saksi lain. “Selanjutnya, kami juga akan ambil keterangan dari beberapa orang saksi lainnya lagi,” tambahnya.
Peresmian tambak tersebut dihadiri Kadis Perikanan dan Kelautan Provinsi Malu pada 7 Oktober 2021 lalu. sementara Wakil Bupati Djufri Muhammd sebagai Ketua forum budidaya tambak udang vaname.
Secara terpisah, Ketua Komisi II Nikodemus H David, dalam rapat dengar pendapat (RDP) mendesak Kepala Dinas DKP agar segera mengurus Izin IPAL, sehingga tidak bertentangan dengan aturan. “Pekan ini surat izin dampak lingkungannya sudah harus diselesaikan, karena dampak lingkungan itu diutamakan,” tegasnya. (ais)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

